Lembaga Ombudsman Pajak Harus Dibentuk Untuk Transparansi

Lembaga Ombudsman Pajak Harus Dibentuk Untuk Transparansi

- detikFinance
Selasa, 15 Feb 2005 16:59 WIB
Jakarta - Guna meningkatkan aspek transparansi dan kepastian hukum, sudah saatnya untuk segera dibentuk lembaga ombudsman pajak. Lembaga ini dibutuhkan agar penyimpangan yang dilakukan aparat pajak dapat dikenai sanksi yang optimal. "Ombudsman diperlukan agar permasalahan di bidang perpajakan dapat diselesaikan secara cepat dan ada kepastian hukum. Misalnya ada kesalahan perhitungan pajak, maka dapat segera dilaporkan ke ombudsman," kata Koordinator Transparansi Internasional Indonesia Emmy Hafild.Emmy mengatakan hal itu disela-sela seminar Quo Vadis Dirjen Pajak di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2005).Menurut Emmy, saat ini sebenarnya banyak kalangan yang mampu untuk duduk dalam lembaga ombudsman tersebut. Nantinya lembaga ini bisa saja dibentuk melalui Keppres sehingga bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan usulan pembentukan komisi Perpajakan seperti dalam bentuk Ombudsman diperlukan agar proses yang ada di Ditjen Pajak lebih accountable dan terdapat check and balance. "Di banyak negara ombudsman sudah ada supaya tidak ada penyimpangan oleh aparat pajak mengingat sumber utama penerimaan negara adalah dari Pajak dan cukai," katanya.Dalam kesempatan itu Faisal juga menyoroti Ditjen Pajak yang memiliki kewenangan sangat luas mulai dari penetapan target pajak, pengumpulan pajak, pemeriksaan pajak hingga memutuskan jika terjadi dispute dalam penghitungan pajak. "Dulu untuk mengurangi peran pajak itu ada usulan dibentuk tax policy departemen yang terpisah dari Dirjen Pajak. Tapi usulan itu ditolak oleh Dirjen Pajak dan menteri keuangannya juga tidak berani memaksa," kata Faisal. Dalam kesempatan itu Faisal juga menyatakan bahwa target kenaikan pajak pada tahun ini yang mencapai Rp 30 triliun dibandingkan tahun 2004 bukan merupakan pekerjaan yang sulit dicapai Ditjen Pajak. "Penambahan setoran Rp 30 triliun itu bisa dicapai dengan tutup mata. Tapi yang perlu saat ini adalah Dirjen Pajak diganti dengan orang yang bagus," kata Faisal.Menurutnya, reformasi di tubuh pajak menjadi penting jika presiden benar-benar ingin menangani pusat-pusat syaraf yang selama ini identik dengan praktek-praktek KKN. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads