Sebanyak 72 pompa air tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di areal lapangan kosong Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Banten. Produk pompa air merek MTYM Motoyama sempat diuji lab, hasilnya produk ini mudah terbakar dan meledak.
"Pemusnahan dilakukan dengan dibakar," ungkap Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK), Kemendag Widodo saat berada di lokasi, Senin (11/05/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dipenuhi belum bensinnya. Kardusnya dibakar juga pak," tambahnya.
Widodo mengatakan pemusnahan dengan cara dibakar efektif untuk memusnahkan langsung komponen utama yang ada di dalam mesin pompa air. Namun menurut Widodo, awalnya pemusnahan sebanyak 72 pompa air dilakukan dengan cara digilas dengan alat khusus.
"Kemarin itu sebetulnya kita ingin digilas pakai mesin giling. Tetapi kalau ini kan besi, kalau digilas di aspal dia nggak rusak. Cara dibakar inilah yang bisa dilakukan, memang ada asap tetapi perusahaan sudah minta izin dan aparat kepolisian juga melihat," jelasnya.
Terakhir Widodo menegaskan telah mencabut NPB atau Nomor Pendaftaran Barang yang bersangkutan. Kemudian Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) juga sudah mencabut label SPPT SNI.
"Dia punya SPPT SNI telah dicabut LSpro, kemudian Nomor Pendaftaran Barang juga sudah dicabut agar importir (CV Maximart Indonesia) tidak bisa memasukan lagi produk ini," tegasnya.
(wij/hen)











































