Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Budi sebagai Direktur Utama, dan Budhi sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan. Kebijakan Kementerian BUMN berupa pemberhentian dengan hormat kepada dua orang itu demi menjunjung tinggi proses hukum. Selain itu, agar kedua pejabat berstatus terdakwa tersebut bisa fokus menjalani sidang di pengadilan sehingga tak menganggu kinerja perusahaan.
Kementerian BUMN menunjuk Direktur Keuangan Pos Indonesia Poernomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut, sedangkan Direktur Sumberdaya Manusia dan Umum Pos Indonesia Febriyanto menjadi Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak menjabat Plt Dirut, Poernomo mengaku sudah mengumpulkan para petinggi PT Pos untuk konsolidasi internal. Tentu saja, kata dia, pihaknya membahas roda perusahaan yang kini berusia 269 tahun. Bahasannya antara lain menyempurnakan dan memperbaiki tata kelola perusahaan serta mekanisme pengadaan barang.
"Kami sudah konsolidasi memetakan jangka pendek untuk segera ditindaklanjuti, terutama soal proses bisnis dan bisnis ke depannya," ujar Poernomo.
Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesiaa Amrizal memastikan kasus yang menjerat mantan bosnya tersebut tidak memengaruhi kinerja perusahaan.
"Insya Allah ini menjadi tantangan sehingga lebih matang dan baik. Semoga ke depan kami tetap menjaga soliditas," ujar Amrizal di tempat sama.
Berikan Bantuan Hukum
"PT Pos tetap memberikan bantuan hukum karena ini menyangkit perusahaan," ujar Amrizal.
Sidang perdana kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Bandung, beberapa waktu lalu. Vice President Hukum PT Pos Indonesia Umar Mansur menyebutkan, bantuan hukum kepada direksi itu berdasarkan peraturan Kementerian BUMN.
"Direksi dan wakil direksi yang tersangkut masalah hukum, maka dapat bantuan hukum," ucap Umar di tempat sama.
Menurut Umar, lebih dari satu pengacara yang mendampingi eks direksi PT Pos tersebut. "Tapi hanya boleh dari satu kantor hukum. Pengacarnya yaitu Stefanus Gunawan dan rekan," kata Umar singkat.
(bbn/rrd)











































