Dua Petingginya Jadi Terdakwa, PT Pos Klaim Tetap Solid

Dua Petingginya Jadi Terdakwa, PT Pos Klaim Tetap Solid

- detikFinance
Senin, 11 Mei 2015 14:25 WIB
Dua Petingginya Jadi Terdakwa, PT Pos Klaim Tetap Solid
Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) mengklaim roda perusahaannya tak terganggu meski dua mantan pejabatnya, Budi Setiawan dan Budhi Setyawan, kini berstatus terdakwa kasus pengadaan perangkat portabel data terminal (PDT) di tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara senilai Rp 10,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN Rini Soemarno mencopot Budi sebagai Direktur Utama, dan Budhi sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan. Kebijakan Kementerian BUMN berupa pemberhentian dengan hormat kepada dua orang itu demi menjunjung tinggi proses hukum. Selain itu, agar kedua pejabat berstatus terdakwa tersebut bisa fokus menjalani sidang di pengadilan sehingga tak menganggu kinerja perusahaan.

Kementerian BUMN menunjuk Direktur Keuangan Pos Indonesia Poernomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut, sedangkan Direktur Sumberdaya Manusia dan Umum Pos Indonesia Febriyanto menjadi Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah tetap solid," ucap Pelaksana Tugas Dirut PT Pos Indonesia Poernomo saat acara Media Gathering di Hotel Tebu, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/5/2015).

Sejak menjabat Plt Dirut, Poernomo mengaku sudah mengumpulkan para petinggi PT Pos untuk konsolidasi internal. Tentu saja, kata dia, pihaknya membahas roda perusahaan yang kini berusia 269 tahun. Bahasannya antara lain menyempurnakan dan memperbaiki tata kelola perusahaan serta mekanisme pengadaan barang.

"Kami sudah konsolidasi memetakan jangka pendek untuk segera ditindaklanjuti, terutama soal proses bisnis dan bisnis ke depannya," ujar Poernomo.

Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesiaa Amrizal memastikan kasus yang menjerat mantan bosnya tersebut tidak memengaruhi kinerja perusahaan.

"Insya Allah ini menjadi tantangan sehingga lebih matang dan baik. Semoga ke depan kami tetap menjaga soliditas," ujar Amrizal di tempat sama.

Berikan Bantuan Hukum

"PT Pos tetap memberikan bantuan hukum karena ini menyangkit perusahaan," ujar Amrizal.

Sidang perdana kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Bandung, beberapa waktu lalu. Vice President Hukum PT Pos Indonesia Umar Mansur menyebutkan, bantuan hukum kepada direksi itu berdasarkan peraturan Kementerian BUMN.

"Direksi dan wakil direksi yang tersangkut masalah hukum, maka dapat bantuan hukum," ucap Umar di tempat sama.

Menurut Umar, lebih dari satu pengacara yang mendampingi eks direksi PT Pos tersebut. "Tapi hanya boleh dari satu kantor hukum. Pengacarnya yaitu Stefanus Gunawan dan rekan," kata Umar singkat.

(bbn/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads