Mendag Gobel Ingatkan Konsumen Soal Bakso Celeng Hingga Pakaian Bekas

Mendag Gobel Ingatkan Konsumen Soal Bakso Celeng Hingga Pakaian Bekas

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2015 12:01 WIB
Mendag Gobel Ingatkan Konsumen Soal Bakso Celeng Hingga Pakaian Bekas
Jakarta - Saat perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2015 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengakui masih banyak produk di dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Gobel menyebut seperti pakaian bekas eks impor yang mengandung kuman dan bekteri, mainan anak yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan zat berbahaya hingga bakso yang berbahan baku daging babi hutan atau daging celeng.

Gobel juga menyebut masih ada es balok yang dibuat dari air mentah berbakteri sampai makanan dan minuman yang mengandung zat pengawet seperti formalin dan boraks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Konsumen Indonesia berada di pasar yang kompleks baik produk dalam negeri dan impor namun konsumen harus cerdas," tegas Gobel yang mengenakan pakaian batik berwarna hijau hitam, di Monas, Jakarta, Selasa (12/05/2015).

Menurut Gobel konsumen di Indonesia harus memiliki sikap yang cerdas, mandiri dan cinta terhadap produk dalam negeri. ‎Konsumen di Indonesia juga diharapkan membeli produk-produk yang memenuhi unsur K3L yaitu Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan.

"‎Kemudian pembinaan terhadap pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang higienis dan sesuai ketentuan seperti mendorong SNI wajib dan menciptakan daerah tertib ukur," tambahnya.

Gobel mengimbau, konsumen harus menjadi subjek dalam perdagangan dan sadar terhadap keputusannya membeli serta berani menolak bila produk yang diperdagangkan tidak sesuai K3L.

"Masyarakat harus mampu menolak produk yang tidak aman, seperti produk yang tidak ber-SNI, tidak menggunakan label dalam bahasa‎ Indonesia dan minuman-makanan yang menggunakan zat berbahaya, zat pengawet dan zat pewarna non pangan," katanya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads