BPK: 81% Pemda Tak Capai Target Penyediaan Air Bersih

BPK: 81% Pemda Tak Capai Target Penyediaan Air Bersih

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2015 12:31 WIB
BPK: 81% Pemda Tak Capai Target Penyediaan Air Bersih
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas penyediaan air bersih di 102 pemerintah daerah kabupaten/kota dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se-Indonesia. Hasilnya, kinerja PDAM dinilai tidak mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Yudi Ramdan Budiman mengatakan, target akses air minum berkualitas yang ditetapkan dalam RPJMN 2010-2014 diperuntukkan bagi 67% penduduk. Namun berdasarkan pemeriksaan dari 102 pemda, sebanyak 19 pemda mencapai target dan 83 pemda di antaranya tidak mencapai target atau sekitar 81% dari jumlah pemda yang diaudit.

"Hasi pemeriksaan menyimpulkan bahwa penyediaan air bersih melalui PDAM tidak mencapai target pemda untuk 2013," kata Yudi Ramdan dalam jumpa pers di Kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menjelaskan, ada berbagai masalah yang menyebabkan tidak tercapainya target RPJMN 2010-2014 ini. Di antaranya, sebanyak 95 pemda atau 93,14% belum menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada), dan 90 pemda atau 88,24% belum menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Selain itu, aspek dukungan pemda bagi PDAM, antara lain 41 dari 102 PDAM mempunyai tarif yang belum memenuhi full cost recovery, namun hanya tiga PDAM yang diberikan subsidi oleh pemda, sedangkan 38 tidak diberikan subsidi," kata Yudi.

Selanjutnya, kata Yudi, aspek pengelolaan keuangan dari 68 PDAM, sebanyak 32 telah memiliki sistem billing atau penagihan yang memadai. Sedangkan 37 PDAM belum memiliki sistem billing yang memadai. Sebagian besar PDAM juga belum memiliki database pelanggan yang akurat dan terkini.

"Dari aspek pengeolaan sumber daya manusia dan kelembagaan PDAM, sebanyak 22 pemda tidak melakukan fit and proper test calon direksi PDAM. Kemudian dari sisi pengendalian kualitas, kuantitas dan kontinuitas air minum PDAM, sebagian besar belum melakukan pengolahan air baku sesuai standar," jelas Yudi.

"Sebagian besar PDAM yang diperiksa mencatat tingkat kehilangan air di atas 20% batas maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian PU," tambah Yudi.

BPK pun memberikan masukan bagi PDAM, di antaranya, menegaskan pemberlakuan ketentuan mengenai tarif full cost recovery, struktur permodalan PDAM, tata laksana pengawasan kualitas air dan proses fit and proper test calon direksi PDAM.

"Selain itu kita menyarankan membuat kebijakan dan strategi pembenahan PDAM yang kurang sehat atau sakit secara lebih terstruktur," kata Yudi.

(jor/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads