IKK adalah instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar. Di lingkup ASEAN, baru Indonesia yang berani melakukan survei IKK.
Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengungkapkan, survei dilakukan pada 600 orang yang terdiri dari 297 orang perempuan dan 303 orang laki-laki. Latar pendidikan dari masing-masing individu yang dilakukan survei adalah SMA hingga pendidikan S3, serta penghasilan mulai dari Rp 200 ribu-Rp 200 juta/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendahnya masyarakat untuk berani melakukan komplain disebabkan oleh berbagai faktor, seperti aspek terbiasanya masyarakat tidak berani komplain. Padahal Widodo menilai, perilaku konsumen ini justru merugikan konsumen itu sendiri, karena tidak berani memperjuangkan haknya.
Widodo mencontohkan, IKK di sebagian besar negara-negara Eropa cukup tinggi. Misalnya Swedia, tingkat keberanian konsumen berani komplain bila dirugikan mencapai angka 60%.
"Konsumen kita kadang sangat meremehkan," tambahnya.
Kemendag akan terus mengupayakan untuk mensosialisasikan agar konsumen lebih berani memperjuangkan hak-haknya, agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. Di sisi yang lain, pemerintah akan berupaya meningkatkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Saat ini baru ada 78 BPSK yang beroperasi dari 166 BPSK yang terbentuk. Targetnya di 2019 akan tersedia 200 BPSK uang bertugas membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
"Kita tentu ingin mengubah angka tadi, 5 tahun ke depan apa yang harus dilakukan? Meningkatkan koordinasi dan berkomitmen terhadap barang beredar, penguatan hukum, serta pengawasan sehingga bisa menjadikan konsumen Indonesia cerdas," tekannya.
Menurut data Kemendag, dari tahun 2011-2014 ada 1.661 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan konsumen. Di mana pelanggaran SNI sebanyak 558, buku manual sebanyak 318, label 536, produksi yang diawasi distribusinya 50, serta penandaan label sebanyak 199.
(wij/rrd)










































