Kemendag: Konsumen di RI Pasrah Kalau Ditipu Pedagang

Kemendag: Konsumen di RI Pasrah Kalau Ditipu Pedagang

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2015 15:55 WIB
Kemendag: Konsumen di RI Pasrah Kalau Ditipu Pedagang
Foto: Reuters
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini melakukan survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di 4 kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Surabaya dan Makassar. Salah satu aspek yang dinilai adalah keberanian konsumen komplain atas kerugian terhadap ‎barang yang tidak sesuai dengan standar yang ditawarkan.

IKK adalah instrumen untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar. Di lingkup ASEAN, baru Indonesia yang berani melakukan survei IKK.

Dirjen Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengungkapkan, survei dilakukan pada 600 orang yang terdiri dari 297 orang perempuan dan 303 orang laki-laki. Latar pendidikan dari masing-masing individu yang dilakukan survei adalah SMA hingga pendidikan S3, serta penghasilan mulai dari Rp 200 ribu-Rp 200 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Contoh pada saat barang di rumah ternyata cacat tersembunyi, konsumen diharapkan mampu bicara. Yang berani komplain kepada pelaku usaha baru 11,96% (dari 600 konsumen yang disurvei), kriterianya rendah," kata Widodo saat berdiskusi di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (12/05/2015).

Rendahnya masyarakat untuk berani melakukan komplain disebabkan oleh berbagai faktor, seperti aspek terbiasanya masyarakat tidak berani komplain. Padahal Widodo menilai, perilaku konsumen ini justru merugikan konsumen itu sendiri, karena tidak berani memperjuangkan haknya.

Widodo mencontohkan, IKK di sebagian besar negara-negara Eropa cukup tinggi. Misalnya Swedia, tingkat keberanian konsumen berani komplain bila dirugikan mencapai angka 60%.

"Konsumen kita kadang sangat meremehkan," tambahnya.

Kemendag akan terus mengupayakan untuk mensosialisasikan agar konsumen lebih berani memperjuangkan hak-haknya, agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha. Di sisi yang lain, pemerintah‎ akan berupaya meningkatkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Saat ini baru ada 78 BPSK yang beroperasi dari 166 BPSK yang terbentuk. Targetnya di 2019 akan tersedia 200 BPSK uang bertugas membantu penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

"‎Kita tentu ingin mengubah angka tadi, 5 tahun ke depan apa yang harus dilakukan? Meningkatkan koordinasi dan berkomitmen terhadap barang beredar, penguatan hukum, serta pengawasan sehingga bisa menjadikan konsumen Indonesia cerdas," tekannya.

Menurut data Kemendag, dari tahun 2011-2014 ada 1.661 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan konsumen. Di mana pelanggaran SNI sebanyak 558, buku manual sebanyak 318, label 536, produksi yang diawasi distribusinya 50, serta penandaan label sebanyak 199‎.

(wij/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads