Pengusaha Tawar Iuran Pensiun dari 8% Jadi 1,5%

Pengusaha Tawar Iuran Pensiun dari 8% Jadi 1,5%

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2015 20:55 WIB
Pengusaha Tawar Iuran Pensiun dari 8% Jadi 1,5%
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5% di mana sebesar 1% dibayar perusahaan dan 0,5% dibayar karyawan. Iuran yang diusulkan pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8% dinilai memberatkan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

"‎Iuran cukup 1,5%, karena waktu yang diperlukan untuk pengumpulan iuran tersebut masih mencukupi. Kalau konsep 8% pihak pemberi dan pekerja berlebihan," ungkap Ketua Apindo Haryadi B Sukamdani, saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2015, pemerintah mewajibkan setiap pekerja swasta untuk menyetorkan uang tunjangan pensiun sebesar 8% dari gaji pokoknya. Dari jumlah ini, 5% ditanggung perusahaan dan sisanya ditanggung pekerja.

Haryadi menyatakan, dengan rekomendasi iuran sebesar 1,5% itu, tentunya akan banyak perusahaan yang menyanggupi. Haryadi menyampaikan, bila jumlah yang direkomendasikan lebih kecil dari wacana yang beredar yaitu 8%, di mana 5% dibayarkan pengusaha dan 3% dibayarkan oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya meyakini usulan 1,5% telah sesuai ‎dengan regulasi yang dibuat oleh International Labour Organization (ILO) di mana memastikan tingkat penghasilan pensiun (TPP), atau besaran manfaat bagi peserta maksimum 40% dari penghasilan selama kepesertaan.

"‎Memaksakan iuran 8% adalah sesuatu yang sangat berlebihan, apalagi melihat situasi ekonomi seperti saat ini," tambahnya.

Apalagi menurutnya, iuran 8% yang diusulkan dari UMK terhitung besar bagi perusahaan. Ditambah lagi, saat ini banyak perusahaan yang sudah memiliki Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ataupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"‎Ini jaminan pensiun untuk semuanya. Kita balik semua. Ini sangat serius jangan sampai kita salah perhitungan," tekannya.

Kalau tetap dipaksakan iuran yang harus dibayar adalah sebesar 8%, maka ditakutkannya akan timbul peluang korupsi yang cukup besar. Apalagi dana pensiun ini akan dikelola oleh satu badan khusus.

Nantinya usulan ini akan ‎diharmonisasi dengan usulan pemerintah dalam bentuk peraturan yang akan ditetapkan 1 Juli 2015 mendatang.

"‎Salah perhitungan membuat penumpukan dana yang begitu besar yang bisa menimbulkan fraud. Kami dukung jaminan pensiun yang benar bukan ingin penumpukan dana yang besar bagi kami dan pekerja kami. Perusahaan butuh dana untuk pengembangan usaha kita, dibandingkan hanya dikumpulkan ke sebuah lembaga, biar kami yang mengelola," jelasnya.

 

Haryadi mencontohkan, seperti di AS program Old-Age, Survivors, and Disability Insurance (OASDI) pada awal penyelenggaraan tahun 1937 dimulai dengan iuran 2% dan kini menjadi 12,4%. Sedangkan Kanada melalui program CPP atau Canadian Pension Plan dimulai dengan iuran 3,6% tahun 1966 dan kini menjadi 9,9%.

"Kanada dan AS juga membutuhkan proses yang cukup lama. Kalau 8% kita membayar berlebihan, usulan kita 1,5% dan masih in line‎," tambahnya.

Selain Kemenaker, pembahasan besaran iuran jaminan pensiun juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berbeda dengan Kemenaker, menurut Haryadi dasar penetapan iuran versi Kemenkeu juga sama dengan pengusaha yaitu 1,5%. Namun karena alasan adanya bonus demografi, Kemenkeu mengusulkan tambahan iuran menjadi 3% atau meningkat 2 kali lipatnya.

"Kemenkeu dan kita basic-nya sama tetapi karena dari pihak kita belum mengeluarkan angka sehingga kami analisa mereka keluarkan angka 3% dengan alasan bonus demografi. Kemenaker yang diikuti BPJS Ketenagakerjaan yang pertama kali keluar 15% dan menciut menjadi 8% yang ground-nya lemah. Apindo tidak bisa mentolerir yang merugikan kita semua," tekannya.

Ia menegaskan, ‎nantinya usulan ini akan ‎diharmonisasi dengan usulan pemerintah dalam bentuk peraturan yang akan ditetapkan 1 Juli 2015 mendatang oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

"Kami akan bahas sekali lagi di 24 Mei dari Pak Sofyan Djalil. Hitung-hitungan akhir Mei harus tuntas," katanya.

(wij/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads