Cara Jokowi Undang Investor Lewat Diskon Pajak

Cara Jokowi Undang Investor Lewat Diskon Pajak

- detikFinance
Rabu, 13 Mei 2015 07:45 WIB
Cara Jokowi Undang Investor Lewat Diskon Pajak
Jakarta - Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pemberian fasilitas keringanan pajak atau tax allowance untuk investor. Lewat cara ini, diharapkan semakin banyak investasi yang masuk ke dalam negeri.

Fasilitas tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2015, dan turunan teknisnya yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 89/PMK.010/2015 yang berlaku efektif pada 6 Mei 2015.

"Dengan adanya ini terus terang saja, kita mengharap ada tambahan foreign direct investment (FDI) yang sangat signifikan," ungkap staf ahli Menteri Keuangan Astera Primanto Bhakti kepada detikFinance, Rabu (13/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah memperluas sektor usaha sebagai penerima fasilitas menjadi 143 sektor, dari yang sebelumnya 129 sektor usaha. Dengan begitu, semakin banyak kesempatan investor untuk memanfaatkan fasilitas.

"Artinya kan lebih banyak kesempatan bagi investor. Kalau investasi masuk ini tentunya akan meningkatakn pertumbuhan ekonomi. Kalau meningkat kan ekonomi kita bergairah," paparnya.

Fasilitas pajak ini meliputi pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun, penyusutan, dan amortisasi yang dipercepat, dan pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%.

"Kita juga memberikan kompensasi bagi perusahaan yang mengalami kerugian dari lima sampai dengan 10 tahun," jelasnya.

Pemberlakuan fasilitas dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi secara komersial. Atau ketika pertama kalinya hasil produksi dijual ke pasaran, dan atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Di mana investor mengajukan permohonan secara tertulis, paling lambat 30 hari setelah produksi secara komersial.

(mkl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads