"Aturannya menyebutkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih lama dari 10 tahun. Perusahaan bisa nggak bayar-bayar pajak selama ini dia masih punya kompensasi," kata staf ahli Menteri Keuangan Astera Primanto Bhakti kepada detikFinance, Rabu (13/5/2015).
Misalnya, pada tahun pertama setelah produksi komersial, perusahaan menderita kerugian Rp 100. Lalu tahun kedua, perusahaan menerima keuntungan hanya Rp 50, maka masih akan dianggap rugi Rp 50. Nantinya di tahun ketiga mendapatkan keuntungan Rp 60, baru kompensasi dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketentuan lain kompensasi untuk penambahan periodenya:
- Tambahan 1 tahun bila penanaman modal baru pada bidang usaha dilakukan di kawasan industri atau kawasan berikat
- Tambahan 1 tahun bila perusahaan mengeluarkan investasi untuk infrastruktur ekonomi atau sosial di lokasi usaha minimal Rp 10 miliar
- Tambahan 1 tahun bila menggunakan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negri minimal 70% sejak tahun ke empat
- Tambahan 1 tahun bila mempekerjakan minimal 500 orang Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tambahan 2 tahun bila minimal 1.000 orang.
- Tambahan 2 tahun bila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri untuk pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi selamaa 5 tahun.
- Tambahan 2 tahun bila investasi untuk ekspansi perusahaan berasal dari laba setelah pajak.
- Tambahan 2 tahun bila ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk investasi selanjutnya.











































