Pengusaha ikan hias mengeluhkan soal panjangnya birokrasi perizinan ekspor yang harus melewati beberapa kementerian. Padahal Indonesia punya potensi ikan hias yang sangat besar seperti jenis Red Arwana dan lainnya.
Sekjen Dewan Ikan Hias Nasional (DIHI) Soeyatno mengatakan, pengusaha ikan hias semakin dipersulit dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar.
"Ikan hias itu barang hidup dan mudah mati. Sementara proses perizinan memakan waktu lama," kata Soeyatno ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (13/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum adanya Permendag tersebut, para pengusaha ikan hias sudah terbebani dengan izin perlindungan satwa liar terancam punah atau Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
Setelah keluarnya regulasi kementerian perdagangan, pihaknya harus menambah waktu dan biaya proses perizinan. "Ada tambahan lama izin dari 1 hingga 3 hari," katanya.
Soeyatno menambahkan bila Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan pengetatan izin, Indonesia sulit bersaing dengan Singapura yang proses perizinanya hanya dalam hitungan menit.
"Mereka (Singapura) izin semua sudah online," tambahnya.
Β
Pengusaha Rugi
Pengurus Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) Seohana menambahkan dengan panjangnya perizinan berdampak pada penurunan ekspor ikan hias ke sejumlah negara.
βTahun 2013 kita bisa ekspor ikan hias sebesar US$ 24 juta. Setelah tambahan peraturan baru ini, tahun lalu ada penurunan ekspor, kita mencatat ekspornya hanya US$ 20 juta,β kata Soehana.
Soehana mengungkapkan, penurunan terbesar adalah ekspor ikan hias jenis Red Arwana. Ekspor Red Arwana dalam tahun terakhir sebesar US$ 2,6 juta, turun dari sebelumnya sebesar US$ 4,4 juta.
"Sementara, jenis ikan lainnya yang terkena dampak adalah ikan Arwana non Red Arwana yang ekspor tahun lalu hanya US$ 1,3 juta, turun dari tahun 2013 yang nilainya US$ 1,6 juta,β terang Soehana.
Dampak penurunan ekspor akibat regulasi baru tersebut cukup terasa bila melihat anjloknya nilai ekspor.
βSaya kira dampak dari Permendag pasti ada. Dari bertambahnya proses perizinan ada beberapa banyak pembatalan pengiriman komoditas ikan hias ke negara tujuan,β ujar Soehana.
Dedi Mulyadi, salah pengusaha ikan hias yang ditemui detikFinance, mengatakan perusahaanya menderita kerugian hingga miliaran rupiah dari keterlambatan ekspor ikan hias.
βKalau taksiran kerugian saya tidak bisa hitung. Karena kerugian kan juga paling besar diukur dari hilangnya kepercayaan pembeli. Mereka pembeli di negara lain juga untuk dijual kembali, sementara ekspor terpaksa dibatalkan karena izin yang belum lengkap, kita yang kelabakan,β kata Dedi.
Selain harus melengkapi izin barang bukan satwa atau tumbuhan liar (CITES) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan, para pengusaha ikan juga harus mendapat izin baru Permendag No.50 Tahun 2013 yang juga mengatur pengawasan perdagangan satwa langka.
βIkan hias ini kan masuk kategori budidaya, bukan hewan liar. Saya rasa kita dipersulit dengan dua izin yang sama dengan persyaratan yang hampir sama yang berakibat semakin lamanya proses perizinan,β ungkap Dedi.
Dalam Permendag tersebut diatur bahwa eksportir harus mengantongi Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) yang proses penerbitannya memakan waktu paling lama 3 hari.











































