Seorang eksportir ikan, bernama Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya harus memenuhi 27 perizinan di 5 kementerian antara lain Bea Cukai Kamenterian Keuangan, Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan.
“Kita sudah kesulitan masih harus ditambah izin baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2013,” kata Dedi Mulyadi yang tergabung dalam Dewan Ikan Hias Nasional (DIHI) kepada detikFinance ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan meski perizinan ekspor sejumlah kementerian telah menerapkan sistem online, pengusaha harus melakukan proses berita acara pemerikasaan (BAP) dalam pelaksanaannya.
“Sistem memang sudah online kita memasukan data mentah saja, tetapi ujungnya kita tetap harus menyertakan barang fisik di BAP,” jelasnya
Padahal, potensi nilai ekspor ikan hias Indonesia sangat besar. Tahun lalu, nilai ekspor ikan hias mencapai lebih dari US$ 20 juta. Nilai ekspor ini masih jauh dari Singapura yang termasuk eksportir ikan hias terbesar di kawasan.
“Kita negara maritim, tapi wajar kita kalah jauh dalam ekspor ikan hias dengan Singapura,” imbuhnya.
Menurut Dedi, di Singapura, semua izin bisa diselesaikan hanya dalam beberapa jam dengan menggunakan sistem perizinan ekspor berbasis online.
“Mereka bisa jadi negara eksportir ikan hias terbesar karena pengusaha ikan hias mereka tidak punya hambatan perizinan. Sementara kita, harus menunggu berminggu-minggu untuk ikan yang masuk golongan hewan langka terancam punah,” kata ujar Dedi.
Ia menuturkan, pembatasan ikan hias yang memakan perizinan paling diberlakukan pada 4 jenis ikan yang terdaftar dalam konvensi internasioanl perlindungan hewan langka. Menurutnya 4 jenis ikan hias tersebut semuanya berasal dari budidaya di penangkaran, bukan hasil penangkapan dari alam liar, sehingga Dedi tidak relevan bila masih dikategorikan sebagai hewan langka terancam punah.
“Empat jenis itu Arwana, Napoleon, kuda laut, dan koral. Padahal itu komoditas ekspor paling besar, khususnya Arwana," katanya.
Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Suseno Sukoyo mengatakan, pihaknya akan mengusulkan Kementerian Perdagangan menghapus Permendag No.50 Tahun 2013 yang menghambat izin ekspor pengusaha ikan hias tersebut.
“Kita sedang evaluasi dengan Kemendag. Kalau saya sedang mengupayakan perizinan ekspor cukup dari CITES (convention on international trade in endangered species),” ungkap Suseno.
(hen/hen)











































