Mau Ekspor Ikan Arwana Cs, Pengusaha Harus Kantongi Izin di 5 Kementerian

Mau Ekspor Ikan Arwana Cs, Pengusaha Harus Kantongi Izin di 5 Kementerian

- detikFinance
Rabu, 13 Mei 2015 17:30 WIB
Mau Ekspor Ikan Arwana Cs, Pengusaha Harus Kantongi Izin di 5 Kementerian
Jakarta - Keluhan eksportir ikan hias terhadap rantai perizinan ekspor yang panjang membuat mereka merasa dirugikan. Pengusaha harus mengurus izin dari berbagai instansi pemerintah, untuk mengekspor ikan hias seperti arwana dan lainnya.

Seorang eksportir ikan, bernama Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya harus memenuhi 27 perizinan di 5 kementerian antara lain Bea Cukai Kamenterian Keuangan, Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Perdagangan.

“Kita sudah kesulitan masih harus ditambah izin baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2013,” kata Dedi Mulyadi yang tergabung dalam Dewan Ikan Hias Nasional (DIHI) kepada detikFinance ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya dalam Permendag tentang ketentuan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar tersebut diatur bahwa eksportir harus mengantongi Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) yang proses penerbitannya memakan waktu paling lama 3 hari.

Ia mengatakan meski perizinan ekspor sejumlah kementerian telah menerapkan sistem online, pengusaha harus melakukan proses berita acara pemerikasaan (BAP) dalam pelaksanaannya.

“Sistem memang sudah online kita memasukan data mentah saja, tetapi ujungnya kita tetap harus menyertakan barang fisik di BAP,” jelasnya

Padahal, potensi nilai ekspor ikan hias Indonesia sangat besar. Tahun lalu, nilai ekspor ikan hias mencapai lebih dari US$ 20 juta. Nilai ekspor ini masih jauh dari Singapura yang termasuk eksportir ikan hias terbesar di kawasan.

“Kita negara maritim, tapi wajar kita kalah jauh dalam ekspor ikan hias dengan Singapura,” imbuhnya.

Menurut Dedi, di Singapura, semua izin bisa diselesaikan hanya dalam beberapa jam dengan menggunakan sistem perizinan ekspor berbasis online.

“Mereka bisa jadi negara eksportir ikan hias terbesar karena pengusaha ikan hias mereka tidak punya hambatan perizinan. Sementara kita, harus menunggu berminggu-minggu untuk ikan yang masuk golongan hewan langka terancam punah,” kata ujar Dedi.

Ia menuturkan, pembatasan ikan hias yang memakan perizinan paling diberlakukan pada 4 jenis ikan yang terdaftar dalam konvensi internasioanl perlindungan hewan langka. Menurutnya 4 jenis ikan hias tersebut semuanya berasal dari budidaya di penangkaran, bukan hasil penangkapan dari alam liar, sehingga Dedi tidak relevan bila masih dikategorikan sebagai hewan langka terancam punah.

“Empat jenis itu Arwana, Napoleon, kuda laut, dan koral. Padahal itu komoditas ekspor paling besar, khususnya Arwana," katanya.

Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Suseno Sukoyo mengatakan, pihaknya akan mengusulkan Kementerian Perdagangan menghapus Permendag No.50 Tahun 2013 yang menghambat izin ekspor pengusaha ikan hias tersebut.

“Kita sedang evaluasi dengan Kemendag. Kalau saya sedang mengupayakan perizinan ekspor cukup dari CITES (convention on international trade in endangered species),” ungkap Suseno.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads