Sebelum itu diberlakukan, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ragu program ini akan berjalan lancar. Terutama persoalan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya di asuransi swasta atau self insurance.
Alhasil, pada November 2014 lalu, dibuatlah sebuah memorandum of understanding (MoU) antara BPJS kesehatan dan Apindo agar diberi kelonggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timoer mengatakan, persoalan yang dialami pengusaha adalah mengenai riskio dua kali membayar asuransi. Ia menuturkan, saat diberlakukan awal tahun lalu, belum ada pedoman yang disebut koordinasi manfaat. Koordinasi manfaat berarti pengusaha atau pemberi kerja harus membayarkan dua kali asuransi yakni asuransi swasta dan untuk BPJS. Sedangkan fasilitas yang diterimanya sama.
Koordinasi manfaat, lanjut Timoer, bisa mengakomodasi rumah sakit yang bukan anggota BPJS Kesehatan. Sistemnya, pengguna BPJS mengklaim dengan kartu BPJS sesuai paket yang diambil, jika ada kelebihan membayar, maka itu akan ditanggung asuransi swasta.
"Latar belakanganya begitu. Saya sudah ikut enak asuransi nggak mau turun dengan layanan BPJS. Makanya kita usulkan koordinasi manfaat itu," tuturnya.
Timoer mengatakan, meski begitu, sudah ada perusahaan-perusahaan yang mengikuti BPJS namun tidak bisa menikmati fasilitas koordinasi manfaat tersebut. Dia mengatakan, per 1 Juni nanti, dirinya yakin semua perusahaan akan mengikuti BPJS kesehatan "Karena sudah ada koordinasi manfaat itu. Jadi bisa 1 Juni 2015 nanti," katanya.
Alasan Pengusaha Keberatan
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menuturkan, sebelumnya ada 4 permasalahan krusial yang membuat Apindo keberatan untuk mendaftarkan diri mengikuti BPJS kesehatan, meski pada dasarnya kalangan pengusaha mendukung penuh program jaminan kesehatan ini.
Pertama, mengenai banyaknya rumah sakit yang bisa mengakomodasi BPJS kesehatan. Apindo meminta semua rumah sakit bisa dibuka untuk bisa menerima koordinasi manfaat. Koordinasi manfaat di sini ialah keselarasan manfaat yang diterima penerima BPJS dengan asuransi swasta.
"Sekarang sudah terlihat progresnya. Malah BPJS yang minta dibuka (rumah sakit), yang swasta juga. Kita minta semua bisa pakai koordinasi manfaat," kata Haryadi.
Kedua adalah mengenai koordinasi manfaat penerima BPJS yang juga terdaftar dalam asuransi swasta yang didaftarkan oleh perusahaan. Jika tidak ada ketentuan mengenai hal ini, dikhawatirkan pelayanan dengan asuransi BPJS akan lebih buruk dibanding dengan asuransi swasta yang juga dimiliki seorang karyawan. Di sisi lain, keduanya harus dibayarkan.
Menurut Haryadi, persoalan ini sudah selesai, dan disepakati adanya koordinasi manfaat. Jadi, nantinya pengguna BPJS kesehatan yang klaimnya sudah menyentuh batas, maka akan diambil alih oleh asuransi swasta.
"Jadi nggak ada kekhawatiran double bayar, takutnya kita jadi bayar BPJS for nothing (sia-sia)," paparnya.
Selain itu, Apindo juga ingin poli asuransi khusus atau eksekutif tidak disatukan dengan peserta BPJS lainnya.
"Keempat poli eksekutif atau poli khusus, ini upaya kita menjaga kualitas layanan. Kuncinya ini adalah di Kementerian Kesehatan. BPJS menyurati, dan kami juga minta kemenkes untuk membuat aturan mengenai poli eksekutif ini," kata Hariyadi.
Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari BUMN, BUMD, Badan Usaha skala besar, sedang mapun kecil wajib mendaftarkan pegawainya paling lambat sebelum 1 Januari 2015. Bagi masyarakat yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja paling lambat adalah 1 Januari 2019.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibayar melalui APBN/APBD sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dibayar dengan ketentuan 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) selain Peserta diatas adalah sebesar 4,5% (mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 5%) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan, 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, 0,5% dibayar oleh Peserta (mulai tanggal 1 Juli 2015 sebesar 1%)
(zul/hen)










































