Tim Seleksi Pejabat BUMN, Dirut PLN hingga Guru Besar UI

Tim Seleksi Pejabat BUMN, Dirut PLN hingga Guru Besar UI

- detikFinance
Jumat, 15 Mei 2015 09:22 WIB
Tim Seleksi Pejabat BUMN, Dirut PLN hingga Guru Besar UI
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) Rini Soemarno mengangkat 5 orang sebagai Panitia Seleksi lelang jabatan di Kementerian BUMN. Dari 5 tim juri, 3 orang berasal dari kalangan eksternal dan 2 orang dari internal.

Yang menarik ialah masuknya nama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai anggota Tim Seleksi. Sofyan yang merupakan Direksi BUMN nantinya harus menentukan dan memilih pejabat tinggi Kementerian BUMN. Padahal pejabat tinggi seperti deputi BUMN nantinya menjadi atasan atau koordinatornya.

"Dari luar ada Pak M Yusuf dari Deputi KemenPAN RB, Pak Rhenald Kasali dari Guru Besar UI dan Pak Sofyan Basir yang juga Dirut PLN," kata Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro kepada detikFinance, Jumat (15/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya penunjukan Sofyan ialah kemampuan. Sofyan dinilai memiliki kemampuan mumpuni menjadi anggota Tim Seleksi.

Dari pihak interal Kementerian BUMN, Menteri Rini mengangkat Imam A. Putro dan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Kontruksi dan Jasa lain, Gatot Trihargo.

Mereka akan menseleksi para pelamar calon pelamar dari kalangan profesional hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk posisi Deputi dan Staf Ahli yang datang.

Dari pendaftaran lelang jabatan yang telah ditutup pada 12 Mei 2015, Kementerian BUMN telah menerima berkas lamaran dari 90 orang. Nantinya 90 orang tersebut akan berebut 6 kursi pejabat tinggi di Kementerian BUMN.

Berikut daftar jabatan yang diperubutkan oleh 90 kandidat:

  • Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata (PNS dan Non PNS)
  • Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media (PNS dan Non PNS)
  • Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana/Prasarana Perhubungan (PNS dan Non PNS)
  • Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha (PNS dan Non PNS)
  • Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis (khusus untuk PNS)
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial (PNS dan Non PNS)
(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads