Kasus serupa pernah terjadi saat terungkapnya praktik perbudakan dan perdagangan manusia oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa atau yang biasa dipanggil Ota mengungkapkan ada berbagai macam modus yang dilakukan perusahaan perikanan merekrut ABK asing, hingga beroperasi menangkap ikan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian para ABK asing juga diiming-imingi upah yang cukup besar, meski kenyataannya gaji yang diterima ABK asing cukup rendah.
"Biasa tawaran-tawaran gaji awalnya sangat tinggi yang realitasnya tidak demikian," tambahnya.
Modus lainnya adalah para ABK asing yang kebanyakan berasal dari Myanmar, Laos dan Kamboja diselundupkan terlebih dahulu ke Thailand lalu dikirim ke perusahaan perikanan melalui broker-broker ilegal.
"Mereka biasanya sesampai di Thailand diperjual-belikan oleh broker-broker tenaga kerja. Per orang mereka diperjualbelikan ke Taikong 15.000-30.000 Baht," kata Ota.
(wij/hen)











































