80% dari 1.132 Kapal Eks Asing Lakukan Pelanggaran

80% dari 1.132 Kapal Eks Asing Lakukan Pelanggaran

- detikFinance
Jumat, 15 Mei 2015 14:15 WIB
80% dari 1.132 Kapal Eks Asing Lakukan Pelanggaran
Jakarta - Tim Satgas Anti Illegal Fishing mengeluarkan sementara hasil analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing yang ada di Indonesia. Dari jumlah itu, sebagian besar kapal melakukan pelanggaran berat dan dipastikan terdiskualifikasi.

Kapal-kapal tersebut diverifikasi atau dilakukan anev selama masa moratorium berdasarkan Permen KP No.56/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015 dan diperpanjang hingga 6 bulan kemudian.

"Dari 1.132 kapal, 907 kapal (80%) melakukan pelanggaran," kata Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa kepada detikFinance, Jumat (15/05/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pelanggaran yang dilakukan 907 kapal eks asing diantaranya adalah menggunakan nakhoda dan ABK warga negara asing dengan jumlah 4.130 orang, tidak menyalahkan VMS (Vessel Monitoring System) saat berlayar, keberadaan kapal tidak diketahui atau terindikasi sudah kembali ke negara asal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi atau tidak optimal, praktik manipulasi data dengan menurunkan ukuran kapal di dokumen (mark down), berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO),

"Setelah kita teliti mempunyai banyak catatan yang serius seperti ABK asing sampai 90%, double flagging (kapal dengan dua bendera)," tambahnya.

Menurut Ota, ke 907 kapal eks asing ini berasal dari 156 perusahaan yang akan ditindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif ataupun diproses secara pidana.

"Hasil anev mencerminkan tingkat kepatuhan, yang dinilai itu," katanya.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads