Kapal-kapal tersebut diverifikasi atau dilakukan anev selama masa moratorium berdasarkan Permen KP No.56/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015 dan diperpanjang hingga 6 bulan kemudian.
"Dari 1.132 kapal, 907 kapal (80%) melakukan pelanggaran," kata Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa kepada detikFinance, Jumat (15/05/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita teliti mempunyai banyak catatan yang serius seperti ABK asing sampai 90%, double flagging (kapal dengan dua bendera)," tambahnya.
Menurut Ota, ke 907 kapal eks asing ini berasal dari 156 perusahaan yang akan ditindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif ataupun diproses secara pidana.
"Hasil anev mencerminkan tingkat kepatuhan, yang dinilai itu," katanya.
(wij/hen)











































