Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengungkapkan ada 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) tim Satgas Anti Illegal Fishing.
"49 perusahaan tersebut memiliki 566 kapal yang melakukan pelanggaran tergolong berat dan sangat berat," jelas pria yang akrab disapa Ota itu kepada detikFinance, Jumat (15/05/2015).
Β
Pelanggaran berat antara lain kapal yang didata dan dimiliki terbukti telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asal atau masih melakukan kegiatan penangkapan, penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing hingga 90%, serta dugaan kerja paksa terhadap ABK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di dalam temuan lain, terdapat 11.300 ton ikan yang selama moratorium berlangsung tersimpan di dalam cold storage dan palka kapal-kapal eks asing.
Temuan ke 11.300 ton ikan tersebut ada di 8 tempat obyek anev yaitu Benjina, Tual, Avona, Wanam, Timika, Benoa, Ambon, dan Merauke. Namun menurut Ota hasil temuan ikan ini belum tentu berasal dari 49 perusahaan tersebut. Oleh karena itu pihaknya masih akan meneliti terlebih dahulu asal-usulnya ikan tersebut.
Ota mengatakan bila hasil tangkapan tersebut berasal dari perusahaan yang terkena proses pidana, maka ikan itu bisa diberlakukan penyitaan dan lelang. Namun bila terindikasi pelanggaran administratif, bisa saja perusahaan tersebut dikenakan denda administratif berdasarkan diskresi menteri.
"Kalau dari kita tentu ada tidakan baik hukum maupun administratif berupa pembekuan dan pencabutan (Surat Izin Usaha Perikanan). Lalu ada pidana dimana barang hasil tangkapan sangat dimungkinkan dilakukan penyitaan dan hasilnya bisa dilelang. Kalau tidak melanggar mereka bisa menggunakan," katanya.
(wij/hen)











































