Aturan pelarangan ini tengah disiapkan, namun belum disampaikan kapan tepatnya larangan akan berlaku.
"Benar itu kita larang. Alasan ada rekomendasi masuk dari Kementerian Kesehatan, bahwa itu berbahaya untuk kesehatan. Yang tahu kajiannya di Kemenkes. Jadi yang penjualan sama sekali," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini penting, karena dampak kesehatan. Widodo menegaskan, rokok elektrik juga mengandung zat nikotin yang berbahaya bagi kesehatan.
"Masalah kesehatan ternyata ada kandungan nikotinnya juga kok," tambahnya.
Selain itu yang berbahaya dari rokok elektrik adalah menimbulkan ketergantungan alias kecanduan. Maka dari itu pihaknya atas rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan melarang total perdagangan rokok elektrik di dalam negeri.
"Rokok elektrik ini tidak untuk membuat orang berhenti merokok. Kalau dari data dia menunjukan ada kandungan nikotinnya juga. Lalu banyak hal yang menunjukan penggunaan rokok elektrik tidak sehat. Karena ada nikotin pasti juga menimbulkan kecanduan," tegas Widodo.
(dna/dnl)











































