Saat ini ada 1.241 pelabuhan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 112 pelabuhan yang dikelola oleh BUMN, dan sisanya dikelola sendiri oleh Kementerian Perhubungan lewat Unit Pelaksana Tugas (UPT).
Tak hanya pelabuhan, Indonesia juga memiliki 237 bandara. Sebanyak 26 bandara dikelola oleh BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II). Sisanya dikelola oleh Kemenhub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Jonan siap bersaing dalam hal pelayanan, dengan pelabuhan atau bandara yang dikelola oleh BUMN saat ini.
"Sepanjang saya berkeliling di 34 provinsi, tentu banyak layanan umum yang dilakukan BUMN menjadi membaik belakangan ini. Namun masih banyak juga yang kurang diperbaiki, mungkin karena secara bisnis tidak menguntungkan. Nah ini dapat memberikan kesan bahwa negara tidak hadir hanya karena pertimbangan bisnis. Contohnya, Bandara Pontianak, Bandara Silangit, Bandara Kupang, Bandara Biak, Pelabuhan Laut Pulau Bai, Pelabuhan Laut Malahayati, Pelabuhan Laut Ambon, dan Pelabuhan Laut Probolinggo," papar Jonan kepada detikFinance, Senin (18/5/2015).
Mantan Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) ini mengatakan, sebulan lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, pernah mengirimkan surat kepada Presien Jokowi. Isinya, permintaan agar pelabuhan Bungkutoko masih dikelola Kemenhub. Agar tarifnya tetap terjangkau, ini mengingat provinsi tersebut masih memerlukan insentif guna mengejar pertumbuhan ekonominya.
Jonan memang pernah menyatakan, dirinya ingin mengubah status banyak pelabuhan yang dikelola Kemenhub menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya, agar pelayanan di pelabuhan tersebut lebih bagus, namun tarifnya tetap terjangkau sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2015 yang baru diteken Presiden Jokowi.
Diceritakan Jonan, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman juga mendorong dibentuknya BLU atas aset-aset pelayanan publik, sehingga tarif yang dipungut ke masyarakay sebagai pengguna jasa masih terjangkay. Namun, dengan kualitas pelayanan yang bersaing dengan aset yang dikelola BUMN. Terutama untuk bandara dan pelabuhan.
"Saya juga menginginkan adanya persaingan atas pelabuhan dan bandara yang dikelola oleh BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU), sehingga tarif dan layanan akan makin bersaing dan pada akhirnya masyarakat yang diuntungkan," jelasnya.
Namun, ini bukan berarti Kementerian Perhubungan ingin menjadi operator dari fasilitas transportasi tersebut. Tujuannya, agar pelayanan yang terbaik bisa diberikan, baik itu oleh Kemenhub maupun BUMN.
Jonan mengatakan, bila suatu wilayah/daerah sudah berkembang kemampuan ekonomi dan bisnisnya, maka Kemenhub siap untuk menyerahkan pelayanan bandara dan pelabuhan kepada BUMN. "Tapi tidak sekarang," cetusnya.
Dia mencontohkan, jasa penitipan barang di Bandara Sentani, Jayapura yang dikelola oleh Kemnhub, tarifnya hanya Rp 30 per hari per kg. "Bandingkan dengan Jasa penitipan yang sama bila dikelola oleh Angkasa Pura dapat dikenakan Rp 300-Rp 600," ungkap Jonan.
"Saya sudah lapor kepada Presiden sebulan yang lalu dalam pertemuan dengan Menteri Pariwisata, bahwa pembentukan BLU diperlukan untuk peningkatan kualitas layanan bandara dan pelabuhan yang belum ekonomis, namun dengan harga yang masih terjangkau," tutur Jonan.
"Inilah pemahaman Kemenhub atas Nawa Cita bahwa negara harus hadir, bukan seluruhnya komersial," imbuhnya.
Karena itu, Jonan yakin, bila dibentuk BLU, Kemenhub akan mampu melayani masyarakat dengan baik dan tarifnya terjangkau.
"Saya yakin mampu dalam bentuk BLU, bukan dalam bentuk saat ini, karena penghasilan yang diterima PNS Kemenhub dibandingkan yang diterima pegawai BUMN pada tingkat yang setara itu hanya sekitar 15-20% saja," kata Jonan.
Jonan mengatakan, dirinya dan Menteri BUMN Rini Soemarno, memiliki pandangan bahwa kualitas pelayanan bandara atau pelabuhan pada akhirnya tergantung kemampuan dari si pengelola, mau itu BUMN atau BLU. Di samping pertimbangan perkembangan dan kemampuan daerah.
Dia berharap, BUMN infrastruktur, baik di sektor pelabuhan maupun bandara, dapat meingkatkan pelayanannya.
"Saya berharap bahwa BUMN Infrastruktur baik pelabuhan laut maupun bandara dapat segera membuat layanan, yang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, tentang Standar Pelayanan. Sehingga pada waktunya siap untuk menambah lokasi yang dikelola," jelasnya.
"Kemenhub pada akhirnya akan bertindak sebagai regulator saja di kemudian hari kelak, bukan sebagai operator," tutupnya.
Berikut contoh penampakan bandara dan pelabuhan yang dikelola oleh Kemenhub.
(dnl/dnl)










































