Laporan dari Madrid
Era Baru, OJK Dorong Masyarakat Masuki Pasar Modal
Senin, 18 Mei 2015 18:55 WIB
Madrid - Pasar modal Indonesia masih didominasi asing, karena pemahaman masyarakat mengenai investasi masih rendah.Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam sosialisasi mengenai OJK di hadapan para profesional Indonesia di Spanyol, Minggu (17 Mei 2015) malam waktu setempat."Kita belum memiliki investor dalam negeri yang kuat. Kita masih kekurangan kapasitas investor. Kalau mereka punya uang ditaruh di bank, belum terpikir untuk masuk saham," ujar Hadad.Menurut Hadad, kalau kesadaran masyarakat sudah baik, diharapkan investor domestik bisa menampung saham yang dilepas asing."Kalau dilepas biasanya dengan harga murah. Nah, seharusnya ini yang menampung investor domestik. Namun memang perlu waktu untuk mengedukasi masyarakat," terang Hadad.Tahun 70-an Indonesia fokus pemberantasan buta huruf dan kini sudah cukup berhasil. Fokus saat ini adalah pemberantasan buta keuangan, sehingga sektor keuangan Indonesia diharapkan bisa lebih inklusif, mudah diakses oleh masyarakat luas.Hadad berada di Madrid dijadwalkan bertemu dengan kalangan investor dan perbankan Spanyol, untuk menjelaskan kebijakan baru Indonesia mengenai pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan dan perkembangan ekonomi Indonesia.Di sela kunjungan kerja, Hadad menyempatkan bertemu dengan masyarakat untuk menyampaikan update mengenai perkembangan kebijakan keuangan di Indonesia.Hadad mengatakan, demokratisasi di Indonesia yang semakin mapan menuntut transparansi yang semakin meningkat pula, antara lain dengan lahirnya OJK.Kewenangan otoritas keuangan dipecah, yakni Menkeu memegang kebijakan fiskal, Bank Indonesia khusus kebijakan moneter dan OJK meregulasi, mengawasi dan melindungi nasabah."Manfaat OJK bagi masyarakat awam adalah kini kepentingan masyarakat bisa lebih terlindungi. Ada rujukan mengenai perusahaan jasa keuangan mana saja yang terpercaya dan sebaliknya," terang Hadad.Dikatakan bahwa masyarakat juga bisa menanyakan apa saja ke OJK melalui fasilitas callcenter 1500655. Misalnya menanyakan bonafiditas calon mitra usaha dan apakah suatu produk keuangan terdaftar atau tidak."Masyarakat juga bisa menanyakan soal dispute resolution (penyelesaian perselisihan, red) dengan bank," pungkas Hadad.
(es/es)











































