"Kita juga tetapkan hak atas konsesi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor otoritas pelabuhan," kata Dirjen Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015)
Berbeda dengan Teluk Lamong, di Surabaya, masa konsesi dihitung selama 70 tahun sejak pelabuhan beroperasi. Namun diberikan estimasi oleh pemerintah bahwa pelabuhan harus selesai dalam 48 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penghitungan lamanya konsesi dan tarif, kata Bobby telah berdasarkan hasil kajian internal Kemenhub dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pemerintah tidak boleh rugi.
"Penghitungannya sudah dilakukan bersama BPKP. Jadi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Menurut Bobby, hal tersebut dapat mendorong kepastian berinvestasi di pelabuhan. Apalagi dengan Pelindo yang banyak membutuhkan pembiayaan.
"Perjanjian ini menjanjikan kepastian investasi. Pelindo sangat butuhkan ini, karena sangat mengikat," ungkap Bobby.
Diketahui besaran investasi pada proyek Makasar New Port adalah sebesar Rp 1,9 triliun yang ditanggung sepenuhnya oleh Pelindo IV. Rencananya groundbreaking akan dilakukan dalam waktu dekat.
(mkl/rrd)











































