Pemerintah Juga Ambil Hak Konsesi 2,5% dari Makasar New Port

Pemerintah Juga Ambil Hak Konsesi 2,5% dari Makasar New Port

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2015 21:40 WIB
Pemerintah Juga Ambil Hak Konsesi 2,5% dari Makasar New Port
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan hak terhadap konsesi sebesar 2,5% dari pengelolaan Pelabuhan New Port Makasar, Sulawesi Selatan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV. Pemberlakuannya setelah 48 bulan.

"Kita juga tetapkan hak atas konsesi sebesar 2,5% dari pendapatan kotor otoritas pelabuhan," kata Dirjen Perhubungan Laut, Bobby R Mamahit di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015)

Berbeda dengan Teluk Lamong, di Surabaya, masa konsesi dihitung selama 70 tahun sejak pelabuhan beroperasi. Namun diberikan estimasi oleh pemerintah bahwa pelabuhan harus selesai dalam 48 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dihitung saat ada izin operasi oleh Menhub. Paling lama masa pembangunan 48 bulan. Jadi setelah 48 bulan dia harus nyetor 2,5% jadi atau tidak jadi itu pelabuhan. Karena kan kita juga inginkan itu nggak molor-molor," jelasnya.

Proses penghitungan lamanya konsesi dan tarif, kata Bobby telah berdasarkan hasil kajian internal Kemenhub dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pemerintah tidak boleh rugi.

"Penghitungannya sudah dilakukan bersama BPKP. Jadi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Menurut Bobby, hal tersebut dapat mendorong kepastian berinvestasi di pelabuhan. Apalagi dengan Pelindo yang banyak membutuhkan pembiayaan.

"Perjanjian ini menjanjikan kepastian investasi. Pelindo sangat butuhkan ini, karena sangat mengikat," ungkap Bobby.

Diketahui besaran investasi pada proyek Makasar New Port adalah sebesar Rp 1,9 triliun yang ditanggung sepenuhnya oleh Pelindo IV. Rencananya groundbreaking akan dilakukan dalam waktu dekat.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads