Demi Ganti Rugi, Korban Lapindo Ada yang Sampai Sumpah Pocong

Demi Ganti Rugi, Korban Lapindo Ada yang Sampai Sumpah Pocong

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2015 08:18 WIB
Demi Ganti Rugi, Korban Lapindo Ada yang Sampai Sumpah Pocong
Jakarta - Total luas area terdampak lumpur Lapindo tercatat mencapai 421,5 hektar, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari luas tersebut, tim penilai sudah memastikan kepemilikan seluruh bidang lahan terdampak tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, β€Žada cerita unik yang sempat mewarnai proses verifikasi, alias pencocokan data nama-nama pemilik bidang-bidang lahan di wilayah terdampak lumpur Lapindo.

Seperti diketahui, pemerintah siap mencairkan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Rp 827 miliar, atau membengkak dari anggaran semula Rp 781 miliar. Ini untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang membuktikannya dengan 'sumpah pocong', untuk membuktikan kalau mereka benar punya lahan di sana, dan berhak dapat ganti rugi," ujar Basuki saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (18/5/2015)

Hal ini, terpaksa dilakukan sejumlah warga, lantaran mereka tidak memiliki bukti fisik atas kepemilikan lahan mereka berupa sertifikat tanah atau bukti lainnya.

Warga tersebut beralasan, karena derasnya lumpur yang mengalir, membuat mereka tidak sempat menyelamatkan harta benda, termasuk surat-surat berharga.

"Sumpah pocong itu istilah saja, karena mereka nggak punya bukti surat tanah kalau mereka punya tanah di situ (area terdampak lumpur lapindo). Jadi tetap kita terima karena itu darurat.β€Ž Mereka korban, jadi asal ada saksi yang kuat membenarkan bahwa sebelum terjadi bencana mereka benar tinggal di sana, dan dinyatakan dalam selembar surat akhirnya ditandatangani bersama pemuka adat, petinggi desa, dan warga saksi, surat itu sah," katanya.

Basuki mengatakan, luas lahan yang diakui dengan 'sumpah pocong' pun tidak terlalu luas. Hanya sekitar 4,6 hektar, yang terdiri dari 1 hektar lahan pekarangan dan 3,6 hektar lahan persawahan.

Adapun bidang tanah lainnya bisa dibuktikan kepemilikannya berdasarkan sejumlah surat bukti kepemilikan tanah yang terdiri dari 173,1 hektar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), 205,7 hektar oleh Letter C, dan 38,1 hektar berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads