Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kembali menegaskan, langkah ini diambil karena kondisinya sangat genting alias urgent.
"Ini sifatnya urgent, darurat. Kalau mau kita tunda lagi masyarakat akan semakin lama mendapat ganti rugi. Negara tidak bisa tinggal diam, negara harus hadir," ujar dia, saat berbincang santai dengan detikFinance awal pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau semakin lama lagi, dengan dana ganti rugi yang mereka terima, bisa jadi mereka sudah nggak bisa lagi mendapat hunian yang layak, karena harga tanah, harga rumah semakin naik," tuturnya.
Selain itu, ia kembali mengingatkan, dana talangan tersebut bukan dana gratis dari Pemerintah. Dana tersebut harus dikembalikan MLJ dalam kurun waktu 4 tahun, sebagai pinjaman dengan jaminan adalah aset berupa tanah tertutup lumpur, yang sudah dibayar perusahaan yang berhubungan dengan grup usaha Bakrie ini.
"Dari awal pemerintah menegaskan bahwa sifatnya adalah pinjaman. Mereka harus mengembalikan selama 4 tahun," pungkas dia.
(dna/ang)











































