Dalam hasil verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), terdapat dana Rp 32,866 miliar berupa sisa pokok pembayaran pokok Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR) yang belum direalisasikan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
KPR yang dimaksud adalah, KPR atas rumah yang tenggelam oleh lumpur lapindo sehingga menjadi tanggung jawab MLJ untuk melunasi sisa pokok pembayarannya. Namun, sisa pokok pembayaran KPR tersebut tak kunjung terealisasi, sehingga mengakibatkan nama-nama pemohon KPR yang rumahnya terdampak lumpur masuk daftar hitam alias blacklist dari Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dijelaskan berapa jumlah masyarakat korban lumpur yang masuk daftar hitam ini. Namun besarnya sisa pokok pembayaran KPR yang belum direalisasikan tercatat Rp 32,866 miliar.
Lantaran masuk daftar hitam, para warga terpaksa menanggung derita dua kali lipat. Mereka tidak bisa menerima fasilitas perbankan seperti KPR baru, kredit pembiayaan kendaraan bermotor, pinjaman permodalan usaha, dan berbagai fasilitas perbankan lainnya.
"Kasihan mereka jadi nggak bisa menyicil rumah baru padahal mereka sangat membutuhkan," kata Basuki.
Permasalahan ini adalah salah satu alasan yang mendorong Pemerintah akhirnya mengambil alih tanggung jawab ganti rugi ke pada warga terdampak dengan memberikan dana talangan Rp 827 miliar.
(dna/dnl)











































