SPT Palsu, Direktur Perusahaan Ini Dipenjara Setahun dan Denda Rp 468 Juta

SPT Palsu, Direktur Perusahaan Ini Dipenjara Setahun dan Denda Rp 468 Juta

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2015 14:49 WIB
SPT Palsu, Direktur Perusahaan Ini Dipenjara Setahun dan Denda Rp 468 Juta
Jakarta - Seorang direktur dan karyawan perusahaan divonis penjara dan denda ratusan juta rupiah, karena laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) palsu. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa berinisial ASW dan LHK. ASW merupakan karyawan dari CV 'TP', sedangkan LHK adalah direktur di perusahaan tersebut. CV ini merupakan distributor bahan makanan yang berdomisili di Yogyakarta.

"Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa ASW, karyawan CV TP, dilakukan pada hari Selasa, 12 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Sleman dengan putusan pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," jelas Mekar dalam keterangan, Rabu (20/5/2015).

Sedangkan pembacaan putusan atas nama terdakwa LHK, dilakukan pada hari Rabu, 13 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Sleman, dengan putusan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 468,5 juta dengan masa percobaan 2 tahun.

Mekar mengatakan, kasus pajak CV TP terkait Surat Pemberitahuan Tahunan 2009 dan 2010, di mana CV TP secara sengaja telah melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf i.

Perusahaan ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

(Wahyu Daniel/Angga Aliya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads