Upah Minimal Pekerja di Negara Ini Tertinggi, Rp 124.000/Jam

Upah Minimal Pekerja di Negara Ini Tertinggi, Rp 124.000/Jam

Wahyu Daniel - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2015 06:46 WIB
Upah Minimal Pekerja di Negara Ini Tertinggi, Rp 124.000/Jam
Jakarta - Di dunia, upah minimum pekerja tertinggi adalah di Australia. Ini berdasarkan peringkat 27 negara yang telah mengubah upah minimum pekerjanya. Peringkat dibuat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Berdasarkan data itu, pekerja berumur 21 tahun ke atas di Australia, upah minimumnya AU$ 15,96/jam. Setelah dikurangi pajak dan biaya lain, upah bersih setara US$ 9,54 atau Rp 124.000/jam.

"Mereka (Australia) punya upah minimum yang tinggi. Dan menariknya, pajak di sana rendah. Australia menyadari, memberi dukungan terhadap upah pekerja lewat sistem pajak sangat penting," kata Herwig Immervoll, penulis laporan OECD ini, seperti dilansir dari CNN, Kamis (21/5/2015).

Negara-negara lain memang ada yang menaikkan upah minimum pekerjanya. Namun mereka juga menaikkan tarif pajak penghasilan, sehingga upah bersih yang diterima pekerja lebih kecil.

Dalam peringkat tersebut, Amerika Serikat (AS) menduduki peringkat 11, dengan upah minimum US$ 7,25/jam. Dipotong pajak dan lain-lain, upah bersih pekerja adalah US$ 6,26/jam.

Peringkat AS bisa naik, bila dihitung berdasarkan upah tiap negara bagian. Hampir setengah dari negara bagian menjamin upah pekerja di atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Laporan OECD ini juga menunjukkan, pekerja dengan 2 anak bisa bekerja hanya 6 jam per minggu untuk bisa mengangkat taraf hidupnya di atas garis kemiskinan. Karena ada tunjuangan yang diberikan negara.

Sementara di AS, pekerja dengan profil yang sama, harus bekerja 50 jam per minggu untuk terhindar dari kemiskinan. Di Republik Ceko, pekerja harus bekerja 79 jam/minggu untuk bisa lepas dari kemiskinan.

Delapan negara, termasuk Finlandia, Swedia, dan Swiss tidam masuk dalam laporan ini, karena pemerintah mereka tidak mengatur soal upah minimum pekerjanya.

Berikut data 5 besar negara dengan upah minimum pekerja tertinggi, berdasarkan data OECD di 2013:

  • Australia - US$$ 9,54/jam
  • Luksemburg - US$ 9,24/jam
  • Belgia - US$ 8,57/jam
  • Irlandia - US$$ 8,46/jam
  • Prancis - US$ 8,24/jam
Negara dengan upah minimum terendah menurut data OECD adalah Latvia, Chili, dan Meksiko, yang upahnya di sekitar US$ 1/jam atau Rp 13.000/jam.

(Wahyu Daniel/Angga Aliya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads