Pajak Tol 10% Jadi Diberlakukan Tahun Ini

Pajak Tol 10% Jadi Diberlakukan Tahun Ini

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 21 Mei 2015 19:45 WIB
Pajak Tol 10% Jadi Diberlakukan Tahun Ini
Jakarta - Pemerintah tetap memberlakukan Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa atas jalan tol. Meskipun mundur dari rencana awal yang dijadwalkan per 1 April 2015.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dalam penerapan PPN 10% jalan tol tersebut terdapat perubahan skema pengenaan. Di mana sekarang hanya untuk kendaraan golongan I, seperti Sedan, Jip, dan mobil pick up/truk kecil.

"Hanya untuk golongan I. Kita bebaskan untuk kendaraan besar pengangkut kebutuhan pokok golongan dua," jelas Sigit di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015)

Sigit menambahkan, pihaknya sekarang tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2012 tentang pengenaan PPN. Karena adanya perubahan objek pajak yang dikenakan PPN.

Waktu pengenaan akan disesuaikan dengan jadwal setiap kenaikan tarif tol. Misalnya untuk yang dikenakan adalah Makasar Seksi IV 11,6 km yang dikelola oleh PT JSE. Kemudian Semarang - Solo Seksi I 11 km oleh PT TMJ.

"Tahun ini paling cepat yang naik Makasar dan pulau Jawa ada satu yang dengan Jasa Marga," jelasnya.

Hal ini juga akan berlaku untuk tol lainnya yang dijadwalkan terjadinya kenaikan tarif. Sigit menjelaskan, tujuannya adalah agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan kebijakan yang dikeluarkan.

"Biar sekalian saja naiknya," sebutnya.

(Maikel Jefriando/Rista Rama Dhany)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads