Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, dalam penerapan PPN 10% jalan tol tersebut terdapat perubahan skema pengenaan. Di mana sekarang hanya untuk kendaraan golongan I, seperti Sedan, Jip, dan mobil pick up/truk kecil.
"Hanya untuk golongan I. Kita bebaskan untuk kendaraan besar pengangkut kebutuhan pokok golongan dua," jelas Sigit di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/5/2015)
Sigit menambahkan, pihaknya sekarang tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2012 tentang pengenaan PPN. Karena adanya perubahan objek pajak yang dikenakan PPN.
Waktu pengenaan akan disesuaikan dengan jadwal setiap kenaikan tarif tol. Misalnya untuk yang dikenakan adalah Makasar Seksi IV 11,6 km yang dikelola oleh PT JSE. Kemudian Semarang - Solo Seksi I 11 km oleh PT TMJ.
"Tahun ini paling cepat yang naik Makasar dan pulau Jawa ada satu yang dengan Jasa Marga," jelasnya.
Hal ini juga akan berlaku untuk tol lainnya yang dijadwalkan terjadinya kenaikan tarif. Sigit menjelaskan, tujuannya adalah agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan kebijakan yang dikeluarkan.
"Biar sekalian saja naiknya," sebutnya.
(Maikel Jefriando/Rista Rama Dhany)











































