Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo menuturkan produk ini memang sulit dikenali sebagai produk ilegal atau tak berstandar oleh masyarakat awam karena nyaris tidak memiliki perbedaan dengan yang memenuhi SNI.
"Memang kasat mata, secara fisik itu sulit dibedakan. Apalagi ada logo SNI dan nomornya," kata Widodo di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/5/2015)
Namun bila masyarakat lebih aktif, maka bisa memperhatikan dengan lebih seksama. Logo SNI yang asli selalu diikuti dengan garis pada bagian atas dan bawah. Kemudian adalah mengecek nomor SNI yang tertera.
"Jadi itu biasanya, memang dicurigai nomor itu sebenarnya. Itu bisa dilaporkan ke kita. Jadi. Kadang ada yang menuliskan SNI tanpa ada garis atas dan garis bawah. Itu berarti ada kemungkinan palsu," jelasnya.
Masyarakat juga bisa mengecek pada keterangan di bagian belakang. Kalau pada nomor SNI ada kode NPB (Nomor Pendaftaran Barang), maka sudah dipastikan sebagai barang impor. Maka petunjuk penggunaan harus melampirkan bahasa Indonesia.
Bila masih juga tidak tampak perbedaan, maka seharusnya dilakukan pengecekan secara fisik. Widodo mengungkapkan panjang untuk selang karet yang standar adalah 1,8 meter dan harus lebih lentur.
"Jadi itu yang paling bisa dideteksi secara fisik. Kalau yang dimusnahkan ini kan kaku terlihat, nah yang asli itu seharusnya lebih lentur," sebut Widodo.
Sulitnya membedakan produk, menurut Widodo tindakan yang paling tepat adalah melaporkan kepada Dinas Perdagangan setempat. "Laporkan saja kepada dinas perdagangan, atau kalau tidak melalui situs resmi Kemendag dan kita akan langsung menindaklanjuti,"katanya.
(Maikel Jefriando/Suhendra)











































