Ini Hitungan Bila Tol Kena Pajak 10% dan Ada Kenaikan Tarif

Ini Hitungan Bila Tol Kena Pajak 10% dan Ada Kenaikan Tarif

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Minggu, 24 Mei 2015 12:22 WIB
Ini Hitungan Bila Tol Kena Pajak 10% dan Ada Kenaikan Tarif
Jakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk para pengguna jalan tol.

Dari catatan detikFinance yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak, PPN tol mulai berlaku pada 26 Agustus 2015 untuk ruas Surabaya-Mojokerto seksi 1 kemudian disusul oleh ruas tol Bali Mandara (tol atas laut) pada 18 September 2015, dan seterusnya.

Rencananya, penarikan PPN yang besarannya 10% akan berbarengan dengan kenaikan tarif jalan tol. Pihak PT Jasa Marga selaku operator tol mencoba menghitung asumsi kenaikan ruas tol yang berbarengan dengan berlakunya PPN 10%.

Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk (JSMR) David Wijaya menjelaskan pihaknya sebagai operator jalan tol memiliki asumsi awal untuk perhitungan pengenaan PPN hingga penyesuaian tarif. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah.

David mengambil contoh ruas Tol Bali Mandara, untuk tarif lama jenis mobil dan bus Rp 10.000 untuk sekali melintas. Dengan adanya kebijakan PPN dan kenaikan tarif, maka tarif tol akan naik terlebih dahulu, setelah itu ditambah perhitungan PPN.

Misalnya, asumsi kenaikan tarif 10% maka tarif baru, di luar PPN, ialah Rp 11.000, yang berasal dari Rp 10.000 ditambah Rp 1.000.

"Dinaikkan tarifnya dahulu misalnya inflasi misal 10% jadi asumsi kasar tarif baru Rp 11.000. Kemudian ditambah PPN 10%, jadi Rp 12.100," kata David kepada detikFinance, Minggu (24/5/2015).

Untuk tujuan kemudahan dalam proses transaksi dan pengembalian, maka tarif tersebut akan dibulatkan ke bawah atau ke atas.

Berdasarkan perhitungan pembulatan tarif yang telah berlaku, setiap nominal tarif di bawah Rp 250 maka akan dibulatkan ke bawah sedangkan di atas Rp 250 bakal dibulatkan ke atas.

"Misal tarif Rp 12.100 dibulatkan jadi Rp 12.000, kalau tarif pasca PPN ada yang Rp 7.700 dibulatkan jadi Rp 7.500 sedangkan bila tarif Rp 7.800 dibulatkan jadi Rp 8.000," ujarnya.

Meski demikian ini hanya hitungan asumsi saja, pihak PT Jasa Marga masih menunggu surat edaran resmi dari regulator yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PERA) tentang rencana kepastian kenaikan hingga besaran kenaikan tarif.

"Sekarang kami masih menunggu dari Dirjen Pajak, dengan BPJT untuk menetapkan tarif dan pembulatannya," sebutnya.

(Feby Dwi Sutianto/Suhendra)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads