"Iya (itu ilegal), sampai sekarang belum dikeluarkan (SPI/surat persetujuan impor) bawang merah konsumsi," ungkap Kepala Badan Karantina Kementerian pertanian, Banun Harpini, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/05/2015).
Banun juga menambahkan, mengonsumsi bawang merah impor ilegal belum tentu aman. Karena menurut Banun, terdapat berbagai Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) serta logam berat dan jenis kimia lainnya seperti pestisida.
"Kalau yang lewat Karantina aman. Satu kesehatan tanaman itu sendiri menyangkut penyakit tertentu atau tidak dan PSAT-nya (pemeriksaan kesehatan) kita lakukan. Kalau itu tentu nggak sehat," tambahnya.
Selain itu, ada beberapa ketentuan impor yang diatur Kementan atas komoditas bawang merah segar konsumsi. Seperti saat diimpor, bawang merah segar tidak boleh ada akarnya, rambut tanaman, hingga daun.
"Itu devitalisasi sesuai Permentan. Kalau untuk bibit boleh tetapi tidak boleh ada tanah yang ikut karena membawa penyakit. Itu cemaran ada kimia mulai pestisida, logam berat, apakah itu punya polusi belum lagi perlakuan saat dibudidayakan," tuturnya.
Oleh karena itu, butuh persyaratan yang lebih ketat untuk mengimpor produk hortikultura seperti bawang merah. Yang tidak kalah pentingnya adalah, harus ada dokumen resmi dari negara pengekspor bawang merah.
"Yang diperiksa Karantina Phytosanitery Sertificate keterangan kesehatan, lalu Sertificate of Analysis kalau barang pangan konsumsi. Dari negara asal harus ada deklarasi ini aman dikonsumsi. Itu pun tidak cukup kami ambil sampel," tukas Banun.
(Wiji Nurhayat/Wahyu Daniel)











































