"26 Juni ini kita akan mulai bayar," ungkap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Awalnya pemerintah dalam APBN Perubahan 2015, menyiapkan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Kemudian dari hasil audit BPKP, ternyata mengalami kenaikan sekitar Rp 46 miliar (naik 5,8%), di sisi lain nilai aset yang dijadikan jaminan justru menyusut.
Diketahui pihak Minarak Lapindo harus menyerahkan aset berupa tanah tertutup lumpur yang sudah diganti rugi oleh perusahaan grup Bakrie tersebut, seluas 420 hektar lebih dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp 3,03 triliun.
Basuki menuturkan sekarang tengah dilakukan perampungan rancangan perundingan antara pemerintah dan pihak perusahaan Lapindo. Ia pun juga telah berbicara dengan Kementerian Keuangan untuk dana tersebut segera dicairkan.
"Sekarang sedang berunding dengan dirjen untuk menyusun draf perjanjian meminta jaminan, bayarnya kayak apa, siapa yang tandatangani," pungkasnya.
(Maikel Jefriando/Rista Rama Dhany)










































