Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional /Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Gunawan Muhammβadββ menjelaskan, untuk mendukung hal tersebut, pihaknya menjalankan program penyediaan sertifikat tanah gratis bagi sektor pertanian.
"Seperti kegiatan legalisasi aset lainnya, sertifikasi tanah petani pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, (pengukuran, pemetaan, pengumpulan data yuridis, pengumuman, penetapan/pemberian hak), pendaftaran tanah, dan penerbitan sertifikat hak atas tanah," ujar Gunawan, saat berbincang dengan detikFinance di Ruang Kerjanya, Senin (25/5/2015).
Objek kegiatan ini, adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh petani, sedangkan subjek kegiatan ini adalah petani baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
"Sertifikasi tanah petani dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi petani, sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan modal usaha," jelasnya.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian ATR/BPN, berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pertanian dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 515/Kpts/HK.060/9/2004 dan Nomor 2/SKB/BPN/2004 tanggal 2 September 2004.
Untuk mendapat fasilitas sertifikat tanah gratis tersebut, petani haruslah petani perorangan WNI, yang tergabung dalam kelompok tani binaan dengan kriteria sebagai berikut:
- Petani pemilik penggarap lahan pertanian rakyat (Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan) dengan luas lahan maksimal 2 hektar per bidang/KK.
- Berdomisili di kecamatan yang sama atau kecamatan yang bersebelahan dengan lokasi tanah, sebagai anggota/pengurus kelompok tani binaan.
- Memiliki tanah pertanian yang belum bersertifikat.
- Calon peserta merupakan petani hasil inventarisasi dan identifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan seleksi oleh Kelompok Kerja Kabupaten/Kota setempat, serta verifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat, dan calon peserta dapat menjadi peserta setelah ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Pertanahan.
- Memiliki bukti kepemilikan dan menguasai serta menggarap tanah yang bersangkutan.
- Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh.
- Bersedia tidak mengalihfungsikan lahan pertanian ke peruntukkan lainnya.
Sementara kriteria lahan atau tanah yang akan disertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tanah dalam kawasan budidaya pertanian sesuai rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.
- Tanah merupakan lahan pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan).
- Luas tanah pertanian maksimal 2 hektar.
- Tanah belum besertifikat dan tidak dalam sengketa.
- Bukan tanah warisan yang belum dibagi.
- Tanah berada dalam satu hamparan desa dengan objek lainnya (berada dalam satu bidang).











































