Lebih Cepat, Tahun Ini Imbauan Pemberian THR Paling Lambat H-14

Lebih Cepat, Tahun Ini Imbauan Pemberian THR Paling Lambat H-14

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2015 14:01 WIB
Lebih Cepat, Tahun Ini Imbauan Pemberian THR Paling Lambat H-14
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) akan segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Para perusahaan diimbau memberikan THR dua minggu sebelum Lebaran (H-14) atau lebih cepat dari imbauan sebelumnya seminggu sebelumnya atau H-7 Lebaran.

Demikian disampaikan Menaker Hanif Dhakiri di sela-sela agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (27/5/2015)

"Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Karena memang lebih cepat lebih baik. Kita akan imbau kepada seluruh pengusaha, industri dan komunitas bisnis," jelasnya.

Terkait dengan‎ nominal THR yang diterima oleh karyawan, kata Hanif tidak akan berbeda dari yang sebelumnya. Di mana akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji dari terakhir karyawan tersebut dapatkan.

"Besaran sesuai regulasi sebelumnya," sebut Hanif.

‎Hanif akan memantau proses pembayaran oleh perusahaan kepada karyawan. Harapannya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan karyawan. Meskipun belum ada rencana pengenaan sanksi untuk perusahaan yang nakal.

"Jangan lah sampai nggak dibayarkan. Kita akan pantau," tegasnya.

Tahun lalu dan sebelumya pemerintah mengimbau perusahaan di Indonesia untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dengan pemberian THR lebih awal, para pekerja bisa lebih leluasa mudik ke kampung halaman mereka.

Tahun lalu ada Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia agar ikut menegaskan kepada para pengusaha untuk membayar THR para pekerjanya tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Peraturan tentang pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.

(Maikel Jefriando/Suhendra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads