"Kita harus atur tata niaga beras, di setiap pasar kita harus tahu pemiliknya, beras dari mana, kalau perlu dari setiap karung yang ada harus mencantumkan itu beras murni atau oplosan," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat berkunjung ke Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2015).
Ia mengatakan, tata niaga ini akan diatur dalam peraturan khusus, agar para pedagang bisa dikontrol. Selain itu, adanya tata niaga ini, maka pedagang bisa ketahui produk asalnya.
Pemerintah juga akan mewajibkan setiap gudang barang produk pangan, wajib didaftarkan dan memiliki surat Tanda Daftar Gudang (TDG).
"Ini diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Setiap pengelola gudang, wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang, bila menyimpan produk pangan dan barang penting," kata Gobel.
Tata niaga beras ini bagian dari amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, rencananya peraturan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri Perdagangan.
"Yaitu kewajiban pelaku usaha yang melakukan pengemasan dan mendistribusikan atau memperdagangkan beras dalam kemasan bermerek, wajib daftar sebagai pelaku usaha terdaftar beras. Dengan demikian, diketahui pelaku usaha di bidang perberasan, jenis barang yang dikemas, maupun asal-usul beras," katanya.
(Suhendra/Wahyu Daniel)