Pasalnya, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, disepakati pemberian tambahan tunjangan untuk para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Bahkan gaji Dirjen Pajak mencapai Rp 100 juta/bulan.
"Kita kan sudah tahu ada tambahan tunjangan. Setelah ditambah, efeknya mana?" ungkap Anggota Komisi XI, Rudi Hartono Bangun, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015)
Menurut Rudi, bila diketahui target pajak bakal tidak tercapai, seharusnya tidak ada penambahan tunjangan.
"Harusnya kan ada reward and punishment. Kalau tak berhasil, tapi juga diberi, ya mereka nanti tidur saja," tegasnya.
(Maikel Jefriando/Wahyu Daniel)











































