Rencananya, perubahan ini akan dilakukan pada tahun ini juga. Dengan begitu, maka pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta/bulan akan bebas pajak, untuk pembayaran pajak 2015.
"Berlaku tahun ini sebenarnya, kan baru buat bayar pajak tahun 2015," ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Aturan untuk PTKP akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Pemberlakuan ini nantinya akan berlaku surut mulai Januari 2015.
Bambang menjelaskan, kebijakan ini diambil, karena melihat tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah mengalami kenaikan. Bahkan lebih tinggi dibandingkan batas dari yang ditetapkan sebelumnya.
"Sekarang kan UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP," ujarnya. (Maikel Jefriando/Wahyu Daniel)