Gaji Rp 3 Juta/Bulan Dibebaskan Pajak, Ini Kata Anggota DPR

Gaji Rp 3 Juta/Bulan Dibebaskan Pajak, Ini Kata Anggota DPR

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 27 Mei 2015 20:35 WIB
Jakarta - Komisi XI DPR memberi sinyal dukungan, terkait rencana pemerintah menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun. Jadi pegawai bergaji Rp 3 juta/bulan bakal bebas pajak.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad melihat, kebijakan tersebut sebagai langkah yang baik. Karena akan mampu membantu daya beli masyarakat yang sudah tergerus inflasi.

"Ini saya rasa kebijakan yang bagus karena membantu masyarakat. Tapi kan kita harus konsultasi dulu. Dalam waktu dekat," kata Fadel, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Michael Juno juga siap memberikan dukungan atas kebijakan tersebut. Karena secara makro ekonomi, hal ini tentunya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Masyarakat bawah terbantu, dan konsumsi masyarakat diharapkan naik sehingga membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2015. Jadi secara makro dampaknya akan positif," tukasnya.

Aturan ini rencananya akan berlaku surut mulai tahun ini. Untuk kelebihan bayar bagi yang terkena aturan ini, akan ada restitusi yang dibayarkan.

(Maikel Jefriando/Wahyu Daniel)

Hide Ads