Pengakuan Petani Bawang Brebes: Kalau Punya Uang Pilih Jadi Importir

Pengakuan Petani Bawang Brebes: Kalau Punya Uang Pilih Jadi Importir

- detikFinance
Kamis, 28 Mei 2015 09:15 WIB
Pengakuan Petani Bawang Brebes: Kalau Punya Uang Pilih Jadi Importir
Jakarta - Petani bawang di dalam negeri mengaku, menjadi petani lebih sulit dan punya keuntungan yang tipis, bila dibandingkan dengan pedagang atau importir. Seorang importir punya keuntungan yang besar daripada seorang petani. Risiko kerugian petani bahkan lebih besar pula.

Sekjen Asosiasi Bawang Merah Indonesia Ikhwan Arif mengatakan, kegiatan impor bawang di dalam negeri ada yang dilakukan secara ilegal melalui penyelundupan, hingga legal misalnya impor benih bawang. Keduanya sama-sama merugikan petani, karena tak memaksimalkan sumber daya di dalam negeri. Padahal selama ini, benih bawang Brebes dihasilkan oleh petani sendiri atau sesama petani bawang lainnya.

"Impor benih ini ngawur. Ngawurnya selama sebelum 2012 itu belum ada aturan importasi bawang merah. Begitu diterapkan aturan aturan importasi, muncul prosedur impor benih," kata Arif, kepada detikFinance, Kamis (28/5/2015)

Ia mengkritik rekomendasi izin impor benih bawang hanya ditandatangani oleh Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian. Menurutnya, seharusnya menteri yang mengeluarkan rekomendasi. Ia mendesak aturan importasi ini diperbaiki.

"Kalau saya punya uang, saya pilih bisnis bawang impor. Siapa yang nggak mau untung Rp 10.000 per kg," katanya.

Arif mengatakan, impor benih bawang merah terjadi karena pengajuan permintaan importir tanpa melihat kebutuhan.

Saat ini petani sedang menikmati harga tinggi bawang merah Rp 24.000 per kg. Harga yang tinggi ini bisa menjadi kompensasi kerugian di bulan-bulan sebelumnya ketika harga anjlok.

"Pada masa rugi, harga hancur di Rp 6.000 per kg. Itu terjadi pada bulan 12 dan bulan 1 saat panen raya. Kalau mau disubsidi, yang disubsidi itu harga, bukan pupuknya," katanya.

Menurut Arif, seharusnya pemerintah bisa meniru Malaysia, pemerintah Negeri Jiran tersebut melakukan penggantian kerugian pada saat harga bawang jatuh.

"Petani mendapat ganti rugi dari pemerintah sebesar biaya produksi ditambah 12%. Tambahan itu untuk mengganti waktu menunggu panen 2 bulan," katanya.

(Wahyu Daniel/Angga Aliya)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads