Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menuturkan, pada rancangannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (WP). Salah satunya, dana yang dibawa harus 90% dari total yang simpanan di luar negeri.
"Di rancangannya sisa tidak boleh lebih dari 10% selisihnya," ungkap Sigit di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Misalnya, dana yang dimiliki oleh WP adalah Rp 1 triliun. Maka yang harus dibawa pulang adalah Rp 900 miliar. Tidak boleh dananya kurang dari batas tersebut.
"Kalau 10% (sisa) masih oke lah," imbuhnya.
Akan tetapi bila kurang dari Rp 900 miliar, maka akan menjadi temuan baru bagi aparat hukum. Apabila diketahui suatu saat nanti, akan dikenakan sanksi pidana.
"Tapi kalau lapor cuma Rp 500 miliar masih di sana. Dan suatu saat ketahuan, itu masih dipidana," kata Sigit.
Aturan ini masih bersifat wacana. Sekarang tengah dilakukan pembicaraan antara Ditjen Pajak dengan pihak-pihak terkait lainnya. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan lainnya.
Latar belakang munculnya aturan ini adalah banyaknya warga Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Selain mendorong repratriasi dana, ini juga akan bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi nasional.
(Maikel Jefriando/Angga Aliya)











































