Dapat Rumah dan Tanah Gratis, Ini Kewajiban Transmigran

Dapat Rumah dan Tanah Gratis, Ini Kewajiban Transmigran

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 29 Mei 2015 19:10 WIB
Dapat Rumah dan Tanah Gratis, Ini Kewajiban Transmigran
Jakarta - Berbagai fasilitas menarik ditawarkan bagi mereka yang berminat menjadi transmigran atau ikut program pemindahan masyarakat ke wilayah lain. Namun, fasilitas ini diberikan dengan berbagai persyaratan atau kewajiban.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, para transmigran punya kewajiban yang harus dipenuhi selama mengikuti program pemerintah senilai Rp 763,5 miliar ini.

"Sebagai transmigran, ia wajib bertempat tinggal di permukiman transmigrasi, menggarap lahan pekarangan dan lahan usaha untuk dikembangkan sesuai dengan potensi lokasi penempatannya," kata Marwan saat ditemui detikFinance di kantornya, awal pekan ini.

Selain itu, Marwan menyebutkan, kewajiban lainnya adalah menjaga dan merawat faslitas yang diberikan pemerintah seperti rumah dan tanah.

“Dilarang keras menjual atau memindahtangankan lahan pekarangan dan lahan usaha. Selain itu memenuhi kewajiban dan mendapatkan berbagai hak, seandainya melalaikan kewajiban, sanksi yang harus ditanggung transmigran haknya dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

(Dana Aditiasari/Dewi Rachmat Kusuma)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads