Setelah diserahkan, Kemenhub akan menganalisa laporan keuangan dari masing-masing maskapai. Bila tercatat kondisi keuangan maskapai negatif alias rugi, maka Kemenhub sebagai regulator transportasi mewajibkan kepada pemilik untuk menyuntikkan tambahan modal ke maskapai.
Kewajiban penyerahan audit laporan keuangan maskapai penerbangan berjadwal dan carter di Indonesia sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Kita sampaikan 30 hari kerja harus menambah modal bila laporan keuangannya negatif," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat berbincang dengan detikFinance di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut Suprasetyo tujuan dari kebijakan ini adalah memberi ruang fiskal operasional maskapai. Suprasetyo mengatakan, bila laporan keuangan negatif tanpa ada perlakukan khusus dari pemilik, maka maskapai bisa saja mengorbankan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan hingga terancam stop operasi. Hal itu pernah dialami beberapa maskapai dalam negeri seperti Adam Air, Mandala, Merpati hingga Batavia.
"Tentunya menjaga agar maskapai tidak bangkrut. Nanti masyarakat dirugikan karena beli tiket tapi nggak bisa di-refund. Kita menjaga itu jangan sampai terjadi seperti Batavia, Merpati. Kalau didiamkan ya bangkrut," tuturnya.
Bila dalam batas waktu 1 bulan maskapai belum menambahkan penyertaan modal maka Kemenhub siap-siap menjatuhkan sanksi tegas.
"Kalau tidak ada (penyertaan modal), peringatan pertama 14 hari, peringatan ke-2 12 hari kemudian peringatan ke-3 14 hari. Baru nanti pembekuan izin usaha," tuturnya.
(Feby Dwi Sutianto/Wiji Nurhayat)










































