Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Narmoko Prasmadji.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra meminta transhipment atau bongkar muat dengan kapal angkut lokal dengan catatan kembali ke pelabuhan muat kembali dibuka. Pihaknya setuju bila transhipment dilarang bila tujuannya langsung diekspor keluar negeri tanpa didaratkan dan dicatat terlebih dahulu di pelabuhan muat.
"Masalah transhipment secara internasional juga dilarang. Kemarin kita sudah duduk bareng dengan KKP, kita sangat membutuhkan kapal angkut ini harus jalan," katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Ia menilai justru dengan transhipment akan memberikan dampak efisiensi terutama dari sisi penggunaan bahan bakar kapal. Ia juga tidak mempermasalahkan bila KKP mewajibkan penggunaan kamera CCTV dan observer sebagai syarat utama transhipment kembali dibuka. Selama ini ia mengaku hasil tangkapan ikan selalu didaratkan di pelabuhan muat terutama di Bali.
"Kita memang butuh untuk efisiensi. Sebenarnya kalau di long line ini minta ditambah CCTV kita nggak masalah, tanpa observer atau tanpa CCTV kita masuk seperti di Bali," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga melaporkan data-data terkait kegiatan tangkapan ikan selama 4 bulan pertama (Januari-April) tahun 2015. Jumlah ikan yang ditangkap khususnya jenis tuna dan cumi mencapai 7 juta kg atau 7.000 ton. Rinciannya adalah jumlah tangkapan tuna mencapai 3,6 juta kg, tuna albakor 710.012 kg, tuna jenis meka 629.174kg, tuna marlin 195.518 kg, cumi 1,6 juta kg, dan ikan jenis lainnya 195.610 kg.
Β
Sementara itu, Buyung nelayan tuna dari Pelabuhan Ikan Samudera Nizam Zachman juga menyatakan hal yang sama.
"Kita sangat mendukung Bu Menteri tetapi kita sangat membutuhkan kapal-kapal pengangkut untuk hasil dari laut untuk ke pangkalan kita jadi kita sangat membutuhkan, mudah-mudahan bisa terealisasi," ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional Sulawesi Utara Rudi Waluko. Ia menyatakan sudah lama operasional kapal angkut yang dimilikinya tidak beroperasi. Bila ini terus berlanjut maka kegiatan bisnisnya akan gulung tikar.
"Kami ada 55 kapal angkut dan 45 kapal purse seine untuk kapal cakalang, kapasitasnya 50-60 GT (Gross Ton). Jadi nggak mungkin bawa ikan keluar negeri nggak ketutup ongkosnya. Jadi mohon dipercepat kapal-kapal angkut kami beroperasi, kalau tidak kami tiarap," keluhnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan aturan Permen KP No. 57/2014 tentang larangan transhipment. Susi beralasan selama ini transhipment menjadi salah satu cara pencurian ikan di laut Indonesia.
Meski melarang, Susi pernah berencana mengeluarkan surat edaran dengan mengizinkan transhipment dengan persyaratan yang cukup ketat antara lain pengangkutan dari fishing ground ke Unit Pengolahan Ikan (UPI), mewajibkan penggunaan CCTV di kapal, serta penggunaan observer (peninjau). Namun hingga saat ini, Susi tetap melarangdan tidak akan mencabut aturan transhipment.
(wij/rrd)










































