Depkeu Beri Sanksi 43 Pegawai

Depkeu Beri Sanksi 43 Pegawai

- detikFinance
Jumat, 18 Feb 2005 18:12 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) selama tiga bulan pertama pemerintahan kabinet Indonesia Bersatu telah memberikan sanksi kepada 43 pegawai yang melanggar disiplin dan kode etik. Hukuman itu, berupa hukuman ringan hingga hukuman berat.Demikian dokumen pelaksanan Program 100 Hari Departemen Keuangan yang diterima detikcom di Jakarta, Jumat (18/2/2005).Dalam dokumen itu disebutkan Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan hukuman kepada 25 pegawai yang terdiri dari hukuman ringan kepada 10 pegawai dan hukuman berat kepada 15 orang pegawai yang berupa penurunan pangkat terhadap 1 orang pegawai dan pemberhentian tidak hormat kepada 14 orang pegawai.Selanjutnya Dirjen Bea Cukai telah memberikan sanksi kepada 7 orang yang terdiri dari 3 orang pegawai diberhentikan, 1 orang pegawai diberikan hukuman sedang dan 3 orang pegawai diberi hukuman berat.Sedangkan di Direktorat Jendral perbendaharaan memberikan sanksi kepada 8 orang pegawai berupa pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang pegawai dan 6 orang pegawai mendapat surat peringatan. Sementera itu, Bapepam, Dirjen Piutang dan Lelang Negara serta Sekretariat Jenderal Depkeu telah memberikan sanksi masing-masing kepada 1 orang pegawainya.Dalam rangka membangun tata pemerintahan yang baik, pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penindakan terhadap aparatur yang terbukti melakukan KKN, Inspektorat Jenderal Depkeu telah melakukan beberapa langkah diantaranya, melakukan 9 audit khusus dan 1 audit review atas kinerja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dirjen Bea Cukai dalam kasus gula dan beras impor ilegal.Selain itu, Irjen Depkeu juga telah menerbitkan 29 surat tugas pemeriksaan mendadak atau stop check untuk melakukan pemeriksaan terhadap 787 kontainer dan 3.404 paket dengan temuan adanya penyimpangan sebanyak 45 temuan. Irjen juga telah menugaskan 5 tim untuk melakukan pengawasan terhadap pemindahan kontainer dari TPS ke TPP.Dalam rangka pemeriksaan dana pembangunan di lingkungan Depkeu ditemukan penggelembungan harga pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Sebagian dari kerugian negara itu telah disetor ke kas negara sebesar Rp 525,442 juta.Irjen menemukan penghindaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2,786 miliar atas pembelian gedung. Atas rekomendasi Irjen Depkeu, PPN tersebut telah disetorkan kepada Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri pada 4 Januari 2005 lalu. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads