Tak Kena Pajak 40%, Beli Tas Louis Vuitton Cs Lebih Murah di RI

Tak Kena Pajak 40%, Beli Tas Louis Vuitton Cs Lebih Murah di RI

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2015 15:33 WIB
Tak Kena Pajak 40%, Beli Tas Louis Vuitton Cs Lebih Murah di RI
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Beberapa barang seperti tas merek Louis Vuitton, Hermes, Gucci sudah tidak lagi dikenakan pajak barang mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelumnya tas-tas bermerek tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%. Sehingga dengan penghapusan tersebut harga barang akan lebih murah dari saat kena pajak.

"Tas sekarang dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%. Jadi kalau pajak ini dihapuskan, maka harganya otomatis akan lebih murah," ungkap Bambang dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dijen Pajak, Jakarta, Kamis (11/6/2015)

Bambang mengatakan kebijakan akan mendorong daya beli masyarakat di dalam negeri. Meskipun mayoritas pembelinya adalah kalangan masyarakat dengan pendapatan tinggi atau kelas atas.

"Ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Supaya harga tak mahal," katanya.

Hal yang sama juga akan terjadi pada beberapa barang lainnya, seperti arloji, minyak wangi, mebel dan lainnya.

Berikut rinciannya :

Peralatan elektronika: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.

Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.

Alat musik: piano dan alat musik elektrik.

Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki.

Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.

Sebelumnya kalangan pengusaha ritel mengungkapkan mahalnya harga produk bermerek impor di dalam negeri karena kena pajak PPn BM membuat konsumen di dalam negeri lebih memilih berbelanja di luar negeri khususnya di Singapura.

Apalagi di Singapura ada kebijakan tax refund atau VAT (Value Added Tax) terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu mengembalikan uang pembayaran pajak di bandara saat turis akan pulang ke negara asalnya.

(mkl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads