Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan, bila hanya dengan penghapusan PPnBM tentu akan mendorong impor barang konsumsi masuk lebih banyak ke Indonesia.
Bambang akan merevisi ketentuan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 tentang pungutan PPh dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor.
"Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM tersebut maka tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang perlu disesuaikan. Untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM-nya," ungkap Bambang dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (11/6/2015)
Aturan ini telah ditandatangani oleh Bambang, kini masih proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dapat dipastikan pekan depan, aturan sudah terbit dan langsung diberlakukan.
"Pekan depan saat diundangkan sekaligus akan berlaku," jelas Bambang.
Tarif PPh yang berlaku sebelumnya adalah 7,5% dan nantinya akan dinaikkan menjadi 10%. Kelompok barang yang mengalami kenaikan sama dengan barang yang dihapuskan PPnBM-nya.
Berikut rinciannya :
- Peralatan elektronika: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.
- Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.
- Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
- Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki.
- Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.











































