Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan ini berlaku 10 hari sebelum Lebaran, dan 5 hari setelah Lebaran.
"Mulai H-10 sampai H+5 akan diberikan diskon untuk semua ruas tol. Besarnya 25%-35%," ujar Basuki dihubungi detikFinance, Jumat (12/6/2015).
Pemberian diskon sebesar 25% berlaku untuk ruas jalan tol yang dikelola swasta. Sementara untuk ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) mencapai 35%.
Basuki mengatakan sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk diedarkan sebagai dasar hukum penerapan potongan harga tarif tol ini selama musim mudik Lebaran 2015.
Dengan pemberian potongan harga ini, diharapkan bisa membantu masyarakat yang ingin melakukan mudik serta bisa meringankan beban logistik.
"H-10 itu kan logistik masih bisa jalan. Kalau ongkos lebih murah diharapkan harga barang juga lebih rendah, karena biaya logistik kan masuk komponen harga barang. Kemudian, untuk yang mudik jadi bisa berhemat. Uangnya bisa digunakan untuk keperluan lain," jelas Basuki.
(dna/hen)











































