Di Depan Jokowi, Menteri PU Sebut Tol Cikopo-Palimanan Hemat Waktu 2 Jam

Di Depan Jokowi, Menteri PU Sebut Tol Cikopo-Palimanan Hemat Waktu 2 Jam

Dana Aditiasari - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2015 09:58 WIB
Di Depan Jokowi, Menteri PU Sebut Tol Cikopo-Palimanan Hemat Waktu 2 Jam
Purwakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Jalan Tol Cikopo-Palimanan 116 Km Sabtu, 13 Juni 2015.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jalan tol ini akan memangkas waktu tempuh dibanding jalur atau Jalan Nasional Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa hingga 2 jam.

"Dengan beroperasinya Jalan Tol Cikopo-Palimanan akan mengurangi jarak tempuh jalur Pantura sepanjang kurang lebih 40 km dan mengurangi waktu tempuh selama kurang minimal 2 jam," kata Basuki dalam sambutannya pada peresmian Tol Cikopo-Palimanan di Pintu Tol Cikopo, Purwakarta, Sabtu (13/6/2015).

Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan sebagian besar permasalahan prasarana jaringan jalan khususnya di wilayah Pantura Jawa Barat dan juga mendukung mobilitas di wilayah barat Pulau Jawa dan mendukung perkembangan potensi ekonomi Jawa Barat.

Jalan Tol Cikopo – Palimanan dibiayai dengan Skema Private Public Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan jalan serta mendorong pengembangan kawasan pendukung di wilayah Jawa Barat.

"Kami laporkan pula bahwa panjang ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan adalah 116,754 km. Pembangunan jalan tol ini dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol, PT Lintas Marga Sedaya dengan pemegang saham PLUS Expressways Berhad (55%) dan PT Baskhara Utama Sedaya (45%). Biaya investasi sebesar Rp 13,779 Triliun melalui equity dari Badan Usaha Jalan Tol dan pinjaman dari pihak perbankan," tambah Basuki.

Masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Cikopo – Palimanan yaitu 35 tahun terhitung sejak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tanggal 21 Juli 2006. Selama masa konsesi, PT Lintas Marga Sedaya wajib melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads