Bertempat di Gedung Komisi IV Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron yang menjadi pemimpin sidang sengaja mengundang 4 pakar kelautan dan perikanan.
Keempat pakar kelautan dan perikanan itu adalah Rokhmin Dahuri dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Nimmi Zuibainarni dari IPB, Komiso HN dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Yusran Nus dari Universitas Hasanuddin.
"RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Budidaya ini menjawab beberapa aturan menteri yang diprotes dari nelayan dan budidaya ikan. Seperti Permen 56 dan 57 tahun 2014 serta Permen 1 dan 2 serta Permen 4 tahun 2015. Tentunya ini menjadi masukan sehingga ada urgensi sebuah solusi dan situasi saat ini," tutur Hermen saat membuka sidang, Senin (15/6/2015).
Herman meminta Rokhmin Dahuri memberikan pemikiran serta masukan atas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Budidaya. Rokhmin kemudian memberikan beberapa usulan yang disampaikan kepada DPR.
"Kalau kita ingin mensejahterakan nelayan, usulan pertama yang saya ajukan adalah sektor perikanan harus dianggap tidak hanya sektor ekonomi tetapi sektor kehidupan," katanya.
Rokhmin menuturkan sesuai penelitian Badan Pangan Dunia atau FAO tahun 2000 dijelaskan negara yang penduduk lebih dari 100 juta bila pangannya masih bergantung impor maka negara tersebut tidak akan maju.
Berkaca dari penelitian tersebut, Rokhmin meminta laut harus menjadi sumber ekonomi Indonesia ke depan. Hal ini yang sudah dilakukan oleh China.
"Kompetisi antar bangsa makin seru dan agresif. China sekarang berebut Laut China Selatan dengan 4 negara di ASEAN. Presiden Xi Jinping mengatakan China ingin menambah wilayah lautnya untuk ketahanan pangan dan kebutuhan energi mereka," tuturnya.
Kemudian usulan lainnya dari Rokhmin adalah memproteksi wilayah budidaya ikan di dalam negeri. Ia menegaskan lahan perikanan budidaya dilarang dikonversi menjadi lahan non perikanan yang bisa mengakibatkan ketahanan pangan dari sektor perikanan terganggu.
"Bila ada wilayah budidaya perikanan tidak boleh dirubah lagi menjadi mal. Kota Tarakan dulu pernah menjadi production center untuk udang vaname sekarang justru menjadi mal. Seharusnya seperti di Jepang dan Selandia Baru tidak boleh lagi dikonservasi ke lahan lainnya," paparnya.
Kemudian usulan lainnya adalah proteksi terhadap lahan yang potensial sebagai tempat pemijahan, bertelur hingga kawinnya ikan seperti wilayah mangrove dan terumbu karang.
"Harus ada 30% dari setiap provinsi disisakan untuk critical habitat. Semakin mangrovenya tipis semakin turun produksi ikan," sebutnya.
Lalu usulan lainnya adalah proteksi terhadap kegiatan industri di hulu sungai yang mengakibatkan pencemaran dan memastikan bisnis budidaya ikan di muara sungai hingga proteksi terhadap nelayan lokal dari serangan nelayan asing termasuk pemberdayaan perlindungan terhadap nelayan.
"Mereka mendapatkan jaring melalui perantara atau rentenir. Nelayan menjual hasil tangkapannya melalui pedagang. Saya sarankan lihat di Muara Angke harga kembung di tingkat nelayan Rp 10.000-15.000/kg, di pedagang Rp 50.000 jadi pedagang menikmati margin keuntungan Rp 35.000/kg.β Seharusnya seperti di Thailand untuk nelayan penangkapan menikmati keuntungan 30%. Itu untuk memastikan output dan input dinikmati oleh nelayan dan budidaya ikan," jelasnya.
Ia mengusulkan bila bunga pinjaman bank untuk nelayan diturunkan, kepastian mematok penghasilan nelayan sebesar Rp 4 juta/bulan, pemerintah harus memberikan pekerjaan subsitusi saat musim panen laut habis hingga penegasan terhadap konsep bisnis aqua culture.
"Bunga Bank kita paling tinggi di dunia yaitu 14%, persyaratan pinjam susah sekali. Kita ingin bunga bank diturunkan dan pinjamannya dipermudah. Lalu pemerintah wajib memberikan pekerjaan subsitusi saat nelayan nganggur dan bisnis aqua culture ke depan harus menjadi masa depan kita," sarannya. β
(wij/hen)











































