Untuk memuluskan upayanya itu, Susi mengatakan dalam waktu dekat ia akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan menurut Susi, OJK menyambut baik idenya ini dan memiliki kesamaan visi yaitu memajukan nelayan di Indonesia.
"Permasalahan mereka dengan perbankan. Besok ada press conference dengan OJK. Kalau ada yang mau beralih, OJK akan memfasilitasi," ungkap Susi saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, bentuk kompensasi lain yang diberikan Susi adalah memberikan secara gratis izin tangkap di wilayah zona laut Indonesia. Pemberian zona tangkap (fishing ground) memudahkan nelayan untuk menangkap ikan dan meminimalisir pertikaian dengan nelayan lain.
"Kita kasih WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) juga nanti," tambahnya.
Susi mengungkapkan penawaran ini berlaku pada nelayan yang ingin mengganti alat tangkap tak ramah lingkungan seperti cantrang. Sesuai Permen KP No. 1/2015, Susi menegaskan penggunaan cantrang telah dilarang penggunaannya karena merusak habitat dan ekosistem laut Indonesia.
"Kalau tidak mau terserah. Yang mau saja dan datang ke kita. Itu menyangkut membuat program jaring, perbankan akan membiayai pengalihan mereka," kata Susi.
Sementara itu, terkait aturan moratorium perizinan kapal eks asing masih terus dilakukan. Susi menyebut hampir sebagian besar kapal eks asing melakukan pelanggaran praktik illegal fishing seperti pemalsuan dokumen.
"Yang bermasalah banyak. Yang tidak bermasalah saya tidak tahu apakah ada yang tidak bermasalah. Ada yang mengaku memiliki dokumen kapalnya 700 GT, bayarnya (PNBP/Pendapatan Negara Bukan Pajak) Rp 100.000-300.000. Kalau mereka rugi PTUN kan saya. Kalau dibatalkan 1-2 orang tidak betul saya," tegas Susi.
(wij/hen)











































