Sabar Ya, Tas Louis Vuitton Belum Dapat Bebas Pajak

Sabar Ya, Tas Louis Vuitton Belum Dapat Bebas Pajak

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 15 Jun 2015 18:50 WIB
Sabar Ya, Tas Louis Vuitton Belum Dapat Bebas Pajak
ilustrasi
Jakarta - Rencana pemerintah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang-barang tertentu termasuk tas bermerek pekan ini, di lapangan belum berlaku efektif. Misalnya di sebuah mal mewah di Jakarta Pusat, terdapat toko yang menjual Louis Vuitton.

Pantauan detikFinance, di toko ini tas berlogo LV jenis Capucine Size dijual Rp 85.800.000, tipe kecil Rp 67.320.000.

Seorang karyawati toko ini menjelaskan penghapusan pajak belum berlaku di tokonya, harganya masih harga lama.

"Itu kan baru rencana pemerintah, peraturan atau SK nya belum ada. SK menterinya belum ada, jadi harga masih normal. Dari manajemen juga belum ada konfirmasi apa-apa," kata karyawati tersebut, Senin (15/6/2015)

Ia mengatakan pasca ada informasi tersebut, banyak pengunjung yang bertanya soal penghapusan pajak barang mewah. Namun ia memastikan sampai saat ini belum ada arahan dari manajemen tokonya.

"Pajak mau dihapus kan baru statement aja," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, tas-tas bermerek tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%. Sehingga dengan penghapusan tersebut harga barang akan lebih murah dari saat kena pajak. Aturannya sudah diteken, dan akan terbit pekan ini.

Berikut produk yang akan bebas PPn BM:

  • Peralatan elektronika: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.
  • Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.
  • Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
  • Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki.
  • Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.
(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads