Louis Vuitton Cs Bebas Pajak, Pembeli: Harganya Sudah Turun atau Belum?

Louis Vuitton Cs Bebas Pajak, Pembeli: Harganya Sudah Turun atau Belum?

Lani Pujiastuti - detikFinance
Senin, 15 Jun 2015 19:35 WIB
Louis Vuitton Cs Bebas Pajak, Pembeli: Harganya Sudah Turun atau Belum?
Jakarta - Rencana pemerintah menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang bermerek seperti tas, belum efektif berlaku di lapangan.

Padahal konsumen sudah banyak yang bertanya-tanya, misalnya toko di sebuah mal mewah di Jakarta Pusat, yang menjual tas Louis Vuitton sudah banyak dikunjungi konsumen yang bertanya soal bebas pajak.

"Udah bebas pajak belum? Harganya udah turun belum?" tanya seorang wanita yang masuk ke sebuah toko di mal tersebut.
 
Di toko ini tas berlogo LV jenis Capucine Size dijual Rp 85.800.000, tipe kecil Rp 67.320.000. Selain itu, ada jenis Totte W dibanderol Rp 73.920.000.

Menurut pengakuan karyawati di toko ini, semenjak ada kabar penghapusan PPnBM, banyak calon konsumen yang bertanya-tanya.

"Anda orang ke-6 hari ini yang tanya harga sudah turun apa belum, karena pajak dihapus. Kemarin juga banyak yang nanya," ungkap karyawati tersebut.

Ia mengatakan, konsumen sangat menyambut positif soal penghapusan pajak barang mewah untuk produk-produk tas bermerek.

"Bagusnya sih iya, pajak dihapus, orang jadi nggak perlu beli ke Singapura. Kapan bakal berlakunya, belum tahu," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelumnya tas-tas bermerek tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%. Sehingga dengan penghapusan tersebut harga barang akan lebih murah dari saat kena pajak. Aturannya sudah diteken, dan akan terbit pekan ini.

Berikut produk yang akan bebas PPnBM:

  • Peralatan elektronika: lemari pendingin, TV, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, proyektor.
  • Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, menembak.
  • Alat musik: piano dan alat musik elektrik.
  • Branded Goods: minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel (untuk naik kuda), barang dari logam mulia dan alas kaki.
  • Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.
(hen/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads